Mohon tunggu...
Abdul Hakim
Abdul Hakim Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pegawai Negeri Sipil

Pengamat Publik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tersesat dalam Kewajiban: Menguak Fenomena Rendahnya Tingkat Literasi Pajak Indonesia

2 April 2024   11:01 Diperbarui: 29 April 2024   00:15 486
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Meningkatkan literasi pajak adalah tanggung jawab bersama. Perlu diingat bahwa kualitas literasi pajak itu penting dan merupakan investasi jangka panjang bagi pemerintah. Oleh karena itu, baik pemerintah, lembaga pendidikan, perangkat daerah dan seluruh jajaran pemerintah bersama dengan masyarakat harus bersinergi untuk membangun kesadaran pajak yang tinggi. Membangun kepercayaan publik dengan memberantas korupsi juga dapat dijadikan sebagai opsi yang krusial. Semua harus bereaksi dan mengambil aksi atas fenomena ini. Seluruh pihak dapat mendukung dengan memberikan kinerja terbaiknya serta menjalankan berbagai tindakan preventif guna mencegah fenomena ini semakin memburuk. Dengan demikian, pajak dapat menjadi instrumen yang efektif untuk membangun bangsa yang maju dan sejahtera.

Sebagai tambahan, untuk meningkatkan literasi pajak, perlu dilakukannya penelitian dan analisis yang lebih mendalam untuk memahami apa saja yang menjadi akar permasalahannya, perlu adanya strategi komunikasi yang efektif untuk menjangkau berbagai kalangan masyarakat, dan perlu adanya komitmen dan kerja sama dari semua pihak untuk mewujudkan budaya sadar pajak di Indonesia.

Mari bersama-sama kita ubah fenomena "tersesat dalam kewajiban" menjadi "maju bersama dengan pajak".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun