Mohon tunggu...
abdul karim
abdul karim Mohon Tunggu... Dosen - Pemerhati Hukum dan Teknologi Informasi

Law and Technology for Better Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Indonesia dan Efektifitas Perjanjian Paris

26 Desember 2024   12:36 Diperbarui: 26 Desember 2024   12:20 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa Lembaga menyoroti akurasi perhitungan emisi karbon di Indonesia. Perhitungan ini bahkan tidak mengikuti panduan Lembaga internasional terkait, seperti perhitungan emisi dari lahan gambut yang dikeringkan yang tidak mengikuti standar Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) PBB. Akurasi ini perlu karena Indonesia perlu mengetahui hasil perhitungan yang akurat untuk dapat melakukan perbaikan dan mitigasi. Kerjasama dan kolaborasi dengan pihak-pihak terkait sangat diperlukan untuk meningkatkan akurasi pengukuran ini, contohnya adalah perlu kerjasama antara pemerintah dan Lembaga-lembaga swasta nasional dan internasional dalam pengukuran dan pengembangan teknologi yang dapat meningkatkan akurasi pengukuran.

Keempat inisiatif di atas menurut penulis adalah Low-Hanging Fruit dalam meningkatkan efisiensi Indonesia untuk implementasi perjanjian Paris. Insiatif di atas pada dasarnya sudah dijalankan oleh Indonesia sehingga yang diperlukan selanjutnya adalah optimasi agar memberikan hasil yang lebih baik.

Penulis adalah pemerhati hukum Siber dan Lingkungan, Mahasiswa Universitas Siber Muhammadiyah

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun