Mohon tunggu...
Abdullah Umar
Abdullah Umar Mohon Tunggu... Ilmuwan - Pengamat Hukum dan Politik

Mahasiswa Jurusan Hukum di Cairo University, Mesir

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Salah Kaprah Pengertian Kriminalisasi di Tahun Politik

31 Januari 2019   16:55 Diperbarui: 31 Januari 2019   17:19 367
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Proses Hukum yang Malah Dipolitisasi

Akhir-akhir ini, khususnya menjelang Pilpres 2019, kita seolah akrab mendengar istilah kriminalisasi. Saat Ahmad Dhani dan Buni Yani divonis bersalah dipengadilan, saat Habieb Rizieq dan Bahar Bin Smith ditetapkan sebagai tersangka karena perbuatannya yang melanggar hukum, bahkan pemanggilan Rocky Gerung oleh Polda kita langsung mendengar ungkapan, "kriminalisasi rezim Jokowi". Hal yang sebenarnya keliru dan salah kaprah. Mengapa?

Pertama, dalam semua proses hukum di negara demokrasi, tidak terkecuali Indonesia, rezim yang dalam hal ini diartikan sebagai pemerintah (eksekutif/Presiden) sama sekali tidak bisa campur tangan atau intervensi. 

Hal itu karena *demokrasi memiliki konsep dasar trias politica,* di mana dalam suatu negara terdapat tiga lembaga, yaitu eksekutif (presiden), legislatif (DPR), dan Yudikatif (pengadilan) yang ketiganya saling mengawasi dan tidak bisa saling mengintervensi.

Jadi, ketika Ahmad Dhani dan Buni Yani divonis pengadilan (Yudikatif) 1,5 tahun penjara karena terbukti melanggar UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik  (ITE), tidak ada kontribusi apa pun rezim (Presiden sebagai lembaga eksekutif). 

Demikian juga, rezim Joko Widodo yang tidak akan bisa menawar atau pun mempengaruhi pengadilan untuk membatalkan vonis itu, karena memang keduanya tidak bisa saling mengintervensi. Itu diatur dalam UUD.

Keduanya (eksekutif dan yudikatif) memiliki kedaulatan dan kewenangannya masing-masing dan tidak bisa saling mempengaruhi. Dalam demokrasi hal itu ada agar pemerintah tidak bisa sewenang-wenang dan menyalahgunakan kekuasaannya. 

Jika rezim bisa intervensi hukum, maka negara pun menjadi tidak lagi demokratis. Jadi, salah kaprah bila Ahmad Dhani dipenjara dikatakan korban rezim. Apakah Ahok dipenjara 2 tahun itu korban rezim? Kriminalisasi rezim?

Kedua, kesalahan fatal penyebutan kriminalisasi, karena dalam ilmu hukum definisi kriminalisasi adalah suatu perbuatan yang sebelumnya tidak tergolong sebagai tindak pidana kriminal, oleh legislatif dan eksekutif dibuatkan UU agar ke depan perbuatan tersebut tergolong tindakan kriminal. Proses perubahan atau transformasi resmi itu lah yang disebut kriminalisasi.

Sebagai contoh, di Indonesia sebelum tahun 2008, sulit sekali menjerat para pelaku penyebar konten pornografi karena belum ada aturan yang jelas. Namun, setelah disahkannya UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi oleh DPR, maka pasca UU itu terbit, pelaku penyebar konten pornografi dapat diproses secara hukum.

Proses pembuatan aturan itu lah yang dimaksud dengan kriminalisasi. Jadi, sama sekali tidak ada hubungannya antara kriminalisasi dan seorang pelaku kriminal, dalam ilmu hukum itu tidak nyambung. (Sekali lagi, kriminalisasi itu proses pembuatan aturannya, bukan orangnya!)

Apa yang dilakukan Ahmad Dhani dan Buni Yani jelas sudah ada aturan yang mengaturnya, yaitu UU ITE. Begitu pun pemeriksaan HRS (yang sampai sekarang tidak dilanjutkan karena ybs belum kembali dari Arab) ada dasar hukumnya, yaitu UU Pornografi.  

Apalagi proses hukum Bahar Bin Smith yang didasari Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan UU no.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Bahar dilaporkan karena videonya menganiaya dua anak dibawah umur. 

Terakhir yang masih hangat, Rocky Gerung yang dipanggil Kepolisian (belum jadi tersangka) didasarkan pasal 156a KHUP tentang penistaan agama. Ia yang dilaporkan karena menyebut kitab suci fiksi di negara Indonesia yang berketuhanan.  Jadi, di mana kriminalisasinya? Semua ada dasar hukumnya.

Saya melihat, justru saat ini ungkapan kriminalisasi dipolitisasi oleh para oposisi pemerintah pendukung Prabowo-Sandi seperti Fadli Zon, Fahri Hamzah, dll. Para tokoh politik yang sebenarnya tidak mungkin tidak tahu hukum dan trias politica dalam demokrasi, karena toh mereka juga yang membuat UU sebagai anggota DPR.

Salah kaprah dan politisasi tentang kriminalisasi ini tidak bisa terus dibiarkan, karena masyarakat akan diajari untuk tidak patuh hukum. Saat seseorang melakukan tindakan yang jelas melanggar hukum maka akan dengan mudah mengakatan "saya dikrimanlisasi".

Tentu kita tidak mau, bangsa Indonesia menjadi bangsa yang tidak taat hukum, menjadi bangsa yang anarki / rusuh karena hukum yang ada tidak dipatuhi, bahkan penegak hukumnya tidak dipercaya karena penggiringan opini publik demi kepentingan politik semata (memojokan Presiden Jokowi). Jangan korbankan peradaban ini demi kepentingan politik!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun