Apa yang dilakukan Ahmad Dhani dan Buni Yani jelas sudah ada aturan yang mengaturnya, yaitu UU ITE. Begitu pun pemeriksaan HRS (yang sampai sekarang tidak dilanjutkan karena ybs belum kembali dari Arab) ada dasar hukumnya, yaitu UU Pornografi. Â
Apalagi proses hukum Bahar Bin Smith yang didasari Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan UU no.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Bahar dilaporkan karena videonya menganiaya dua anak dibawah umur.Â
Terakhir yang masih hangat, Rocky Gerung yang dipanggil Kepolisian (belum jadi tersangka) didasarkan pasal 156a KHUP tentang penistaan agama. Ia yang dilaporkan karena menyebut kitab suci fiksi di negara Indonesia yang berketuhanan. Â Jadi, di mana kriminalisasinya? Semua ada dasar hukumnya.
Saya melihat, justru saat ini ungkapan kriminalisasi dipolitisasi oleh para oposisi pemerintah pendukung Prabowo-Sandi seperti Fadli Zon, Fahri Hamzah, dll. Para tokoh politik yang sebenarnya tidak mungkin tidak tahu hukum dan trias politica dalam demokrasi, karena toh mereka juga yang membuat UU sebagai anggota DPR.
Salah kaprah dan politisasi tentang kriminalisasi ini tidak bisa terus dibiarkan, karena masyarakat akan diajari untuk tidak patuh hukum. Saat seseorang melakukan tindakan yang jelas melanggar hukum maka akan dengan mudah mengakatan "saya dikrimanlisasi".
Tentu kita tidak mau, bangsa Indonesia menjadi bangsa yang tidak taat hukum, menjadi bangsa yang anarki / rusuh karena hukum yang ada tidak dipatuhi, bahkan penegak hukumnya tidak dipercaya karena penggiringan opini publik demi kepentingan politik semata (memojokan Presiden Jokowi). Jangan korbankan peradaban ini demi kepentingan politik!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H