Mohon tunggu...
Abd Samad
Abd Samad Mohon Tunggu... Pustakawan - Mahasiswa UINSI Samarinda

Hobi saya Adalah Fotografi dan berkebun. Saya juga tertarik dengan dunia politik dan hukum

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kebijakan Pemerintah dalam Menangani Peredaran Mata Uang Ringgit Malaysia di Daerah Perbatasan Sebatik Kalimantan Utara

29 Mei 2023   16:00 Diperbarui: 29 Mei 2023   15:58 703
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: Radar Tarakan 

Dampak lainya yang terjadi ialah merambat pada bahasa, penampilan dan kebiasaan, serta mata pencaharian. Bahwa dengan menggunakan uang ringgit secara terus menerus akan berdampak pada kebudayaan masyarakat. Karena ringgit digunakan untuk membeli barang-barang pokok yang lama kelamaan akan mengubah kondisi sosial masyarakat baik dari segi kebudayaan masyarakat.

Kebijakan Pemerintah Dalam Menangani Penggunaan Uang Ringgit

Ilustrasi Bagan Kebijakan Pemerintah/Dokpri
Ilustrasi Bagan Kebijakan Pemerintah/Dokpri

Mengenai peredaran uang ringgit di perbatasan, menurutnya adalah tantangan bagi pemerintah maupun Bank Indonesia, untuk membangun perekonomian di pulau-pulau terdepan agar dapat mandiri dan barang-barang kebutuhannya diperoleh tidak dari negara lain.

Dampak Kebijakan Pemerintah Dalam Menangani Pengedaran Uang Ringgit

Pemerintah mengedukasi masyarakat perbatasan daerah sebatik berdampak baik, dengan meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya menjunjung tinggi lambang Negara Indonesia. Hal ini juga mendorong masyarakat untuk selalu menggunakan Rupiah untuk meningkatkan penurunan penggunaan Ringgit.

Sesuai Pasal 33 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata uang, secara gamblang disebutkan bahwa setiap orang yang tidak menggunakan rupiah saat transaksi pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harusi Dipenuhi dengan uang, dan/atau transaksi keuangan lainnya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200.000.000.

Dengan adanya pelaksanaan Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 diharapkan bahwa warga perbatasan untuk lebih menjunjung tinggi lambang Indonesia, dan lebih bijak dalam menggunakan mata uang.

Kendati begitu untuk menghilangkan secara total penggunaan ringgit terbilang sangatlah rumit, mengingat selama masih berbatasan dengan Malaysia, perputaran uang ringgit akan terus ada. Apalagi masyarakat di Pulau Sebatik selalu berdagang Ke Tawau untuk menjual hasil bumi mereka. 

Dengan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah diharapkan untuk lebih meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya pulau sebatik dan juga lebih memfalitasi pabrik-pabrik kelapa sawit, agar hasil bumi yang diperoleh warga sebatik tidak harus dikirim ke tawau dan kemudian dikemas dan dijual lagi kepada warga sebatik yang kemudian bertransaksi menggunakan uang ringgit.

Kesimpulan 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun