Pola kerja sama ini saling menguntungkan kedua belah pihak. Oleh sebab itu, masa berlakunya lebih lama. Muatan utama perahu belum berubah, yakni kopra dari Donggala dibawa ke Jawa. Usaha ini pada gilirannya menghidupkan jalur niaga kopra di Selat Makassar dan Laut Jawa. Â Â
Masa akhir usaha bersama disepakati secara bersama. Sebelum berakhir, kedua belah pihak bermusyawarah tentang siapa yang akan mengambil kapal, dengan ketentuan bahwa pihak pertama (yang mau memiliki kapal) harus membayar nilai investasi pihak kedua. Setelah itu, kapal seutuhnya menjadi milik pihak pertama. Â
Tulisan ini diolah dari hasil riset kolaboratif Dosen Sejarah UIN Lampung dengan Tim Peneliti BRIN tahun 2022
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H