Nasabah membayar biaya sewa secara berkala sesuai kesepakatan bersama.
Dalam akad ijarah, risiko kerusakan barang yang tidak disebabkan oleh kelalaian nasabah tetap menjadi tanggung jawab bank. Hal ini membedakan ijarah dengan konsep leasing dalam sistem konvensional, di mana risiko biasanya dialihkan kepada penyewa.
Contoh Kasus Ijarah Muntahiya Bi Tamlik pada Pembiayaan Rumah
Seorang nasabah bernama Ihsan ingin memiliki rumah, tetapi tidak mampu membayar secara tunai. Kemudian Ihsan mendatangi Bank Syariah untuk mencari solusi pembiayaan sesuai syariah. Kemudian Bank menawarkan skema IMBT, di mana Ihsan dapat menyewa rumah tersebut terlebih dahulu dengan opsi untuk membeli di akhir masa sewa. Dalam proses Transaksi Bank membeli rumah yang diinginkan Ihsan dari pengembang dengan harga Rp500 juta. Rumah ini kemudian disewakan kepada Ihsan dengan akad IMBT. Kemudian Ihsan menyepakati pembayaran sewa bulanan sebesar Rp5 juta selama 10 tahun. Di akhir masa sewa, Ihsan memiliki opsi untuk membeli rumah dengan harga residual sebesar Rp50 juta. Setelah akad disepakati, Ihsan dapat langsung menempati rumah tersebut. Selama masa sewa, Ihsan bertanggung jawab untuk menjaga rumah, sementara risiko kerusakan karena force majeure tetap ditanggung bank.
Setelah 10 tahun, Ihsan memutuskan untuk menggunakan opsi membeli rumah. Dengan membayar harga residual yang telah disepakati, kepemilikan rumah sepenuhnya berpindah kepada Ihsan. Dalam hal ini, akad IMBT berhasil memberikan solusi pembiayaan yang adil dan sesuai dengan prinsip syariah.
Keunggulan dan Tantangan Akad Ijarah
Akad ijarah memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan dengan akad lainnya, terutama dalam fleksibilitasnya untuk berbagai jenis pembiayaan. Salah satu keunggulannya adalah tidak adanya kewajiban kepemilikan bagi nasabah selama masa sewa, sehingga risiko keuangan dapat diminimalkan. Selain itu, ijarah memberikan alternatif yang kompetitif terhadap leasing konvensional, dengan tetap menjaga prinsip-prinsip syariah.
Namun, tantangan dalam implementasi akad ijarah meliputi:
1.Risiko aset
Bank harus menanggung risiko kerusakan atau penurunan nilai barang selama masa sewa.
2.Biaya pengelolaan