1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Maha Esa
2. **Panitia Sembilan** (22 Juni 1945):
- Setelah sidang pertama, BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang dipimpin oleh Soekarno. Panitia ini menghasilkan dokumen yang dikenal sebagai **Piagam Jakarta** pada 22 Juni 1945. Piagam ini mencantumkan lima sila, dengan tambahan kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" pada sila pertama.
3. **Sidang Kedua BPUPKI** (10 -- 16 Juli 1945):
- Dalam sidang kedua, Piagam Jakarta dibahas lebih lanjut. Namun, setelah proklamasi kemerdekaan, muncul keberatan dari beberapa pihak terhadap rumusan sila pertama dalam Piagam Jakarta. Akhirnya, kalimat tersebut diubah menjadi "Ketuhanan yang Maha Esa" melalui musyawarah untuk menjaga persatuan bangsa.
4. **Penetapan Pancasila** (18 Agustus 1945):
- Pada 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi kemerdekaan, Pancasila secara resmi disahkan sebagai dasar negara oleh **Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)**. Lima sila yang disahkan adalah: