Ketidakadilan keempat yaitu adanya keterlambatan KPU dalam menyampaikan berita acara hasil verifikasi faktual awal. Dari seharusnya tanggal 6 April 2023 menjadi tanggal 7 April 2023, yang berdampak pada persiapan PRIMA dalam melakukan perbaikan.
Partai Prima lantas menggugat ke Bawaslu. Hasilnya, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan lagi kepada Partai Prima.
Tetapi KPU tak menggubris. Hal itu membuat Partai Prima mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat.
PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima. Karenanya, KPU diperintahkan untuk menghentikan tahapan pemilu yang sedang berjalan. Keputusan itu dapat berimplikasi pada penundaan pemilu yang telah dijadwalkan tahun 2024 mendatang.
KPU kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Banding KPU pun dikabulkan, sehingga putusan PN Jakarta Pusat batal. Tahapan pemilu juga kembali dilanjutkan.
Namun, Partai Prima tetap harus diberikan kesempatan lagi untuk diverifikasi. Setelahnya, KPU kembali menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat untuk ikut Pemilu 2024.