Mohon tunggu...
ABDI RAHMANDA
ABDI RAHMANDA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Budaya

Selanjutnya

Tutup

Politik

Alasan Prima Gagal Ikut Pemilu 2024

26 Mei 2023   03:54 Diperbarui: 26 Mei 2023   03:56 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketidakadilan keempat yaitu adanya keterlambatan KPU dalam menyampaikan berita acara hasil verifikasi faktual awal. Dari seharusnya tanggal 6 April 2023 menjadi tanggal 7 April 2023, yang berdampak pada persiapan PRIMA dalam melakukan perbaikan.

Partai Prima lantas menggugat ke Bawaslu. Hasilnya, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan lagi kepada Partai Prima.

Tetapi KPU tak menggubris. Hal itu membuat Partai Prima mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat.

PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima. Karenanya, KPU diperintahkan untuk menghentikan tahapan pemilu yang sedang berjalan. Keputusan itu dapat berimplikasi pada penundaan pemilu yang telah dijadwalkan tahun 2024 mendatang.

KPU kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Banding KPU pun dikabulkan, sehingga putusan PN Jakarta Pusat batal. Tahapan pemilu juga kembali dilanjutkan.

Namun, Partai Prima tetap harus diberikan kesempatan lagi untuk diverifikasi. Setelahnya, KPU kembali menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat untuk ikut Pemilu 2024.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun