Mohon tunggu...
abdil azizul furqon
abdil azizul furqon Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer Asisten Peneliti

Pembelajar yang mencoba untuk menulis, mereview, meneliti, dan menjelajahi alam. Minat kajian hukum dan politik

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Kritik dan Hoax Kepada KPU

14 Januari 2019   13:22 Diperbarui: 14 Januari 2019   13:32 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam kurun setahun belakangan, menurut pengamatan saya, ada satu lembaga yang super-duper lelahnya. Lembaga tersebut bernama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu). Hal ini dikarenakan Indonesia dalam waktu yang dekat akan menyelenggarakan pesta demokrasi yang sangat besar, yaitu Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilihan Legislatif.

Pertama dalam sejarah kepemiluan Indonesia, kedua pemilihan tersebut diselenggarakan dalam waktu yang bersamaan. Kita sebagai warga negara, sudah sepatutnya mengapresiasi kinerja dari kedua lembaga tersebut. Karena pasti mereka sangat sibuk dalam menyiapkan kedua momentum tersebut.

Namun, alih-alih mengapresiasi, kinerja KPU-lah yang sering kali mendapatkan kritis yang sangat tajam. Bahkan bukan hanya kritik, tapi juga berita hoax yang disebarkan oleh beberapa politisi nasional.

Kasus terakhir yang sempat membuat gempar adalah adanya 7 kontainer yang sudah tercoblos pasangan calon nomor 01. Tentu kita dapat mengetahui, berita hoax itu datangnya bukan datang dari tim Jokowi-Ma'ruf. Masih ada beberapa juga beberapa kritik maupun hoax.

Tapi yang menjadi tanda tanya besar, kenapa harus KPU dan apa yang menjadi tujuannya ?

Kenapa Harus KPU dan Bawaslu?

Menurut saya, ada beberapa alasan kenapa harus KPU yang menjadi objek kritik atau "penyerangan", yang katanya, mewakili aspirasi atau kecurigaan masyarakat tersebut.

Pertama, menurut UUD Pasal 22 E ayat 5 maupun UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (biasa dikenal dengan UU Kepemiluan)  pada Pasal 1 ayat 7 yang menyatakan bahwa terdapatnya sebuah lembaga yang mengurusi urusan kepemiluan yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bernama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dan satu lagi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Jadi ketiga lembaga tersebut memiliki concern yang berkitan dengan kepemiluan.

Namun secara teknis, KPU dan Bawaslu memiliki peran yang paling besar. Karena kedua lembaga tersebut yang mengatur secara konsep maupun teknis jalannya kontestasi 5 tahunan tersebut. Namun memang berbeda concern, KPU berkaitan pelaksanaan sedangkan Bawaslu berkaitan dengan pengawasan proses pelaksanaan yang diselenggarakan oleh KPU.

Kemudian untuk DKPP berfungsi sebagai pengawas kedua lembaga tersebut. Maka tidak mengherankan jika kritik selalu berdatangan ketika KPU mengeluarkan sebuah keputusan. Namun yang perlu diperhatikan, sejauh ini bukan hanya kritik yang datang kepada KPU maupun Bawaslu.

Akan tetapi ada juga berita hoax bahkan, menurut saya, pencorengan nama baik. Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai paragraf ini, akan saya sampaikan pada bagian berikutnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun