Mohon tunggu...
Abdi Khairil
Abdi Khairil Mohon Tunggu... Wiraswasta - Aktivis Sosial

Suka dengan dunia peliputan, videografi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kecewa Hasil Musrenbang? Ini Tipsnya

6 Maret 2024   09:55 Diperbarui: 8 Maret 2024   19:52 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kedua, usahakan mendudukkan Perwakilan di DPRD. Dukung Calon Legislatif agar menang untuk mengawal aspirasi Masyarakat. Di sisi lain Anggota DPRD memiliki dana aspirasi sebagai alternatif. Jika rencana pembangunan tidak realisasi usulan Musrenbang, maka bisa dibantumelalui dana tersebut.

Ketiga, sebisanya Pemerintah merubah pola Musrenbang dengan mengadopsi pola PNPM yang memberikan kebijakan pembangunan dengan cara bergantian agar usulan semua Desa terealisasi.

Keempat, dilakukan pemekaran Wilayah karena luasnya Wilayah jika tidak sebanding dengan anggaran dari Pemerintah Pusat, maka anggaran terbatas untuk pembangunan. Seperti di kampung Penulis di Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan misalnya dengan anggaran dua trilliun setiap tahunnya tidak cukup untuk membiayai pembangunan dalam kurun waktu 1 tahun ke 328 Desa dari 27 Kecamatan.

Kelima, sinkronkan usulan pembangunan dengan visi misi Bupati, misalnya Bupati punya visi misi di sektor pertanian maka usulkan pembangunan pada sektor itu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun