Kedua, usahakan mendudukkan Perwakilan di DPRD. Dukung Calon Legislatif agar menang untuk mengawal aspirasi Masyarakat. Di sisi lain Anggota DPRD memiliki dana aspirasi sebagai alternatif. Jika rencana pembangunan tidak realisasi usulan Musrenbang, maka bisa dibantumelalui dana tersebut.
Ketiga, sebisanya Pemerintah merubah pola Musrenbang dengan mengadopsi pola PNPM yang memberikan kebijakan pembangunan dengan cara bergantian agar usulan semua Desa terealisasi.
Keempat, dilakukan pemekaran Wilayah karena luasnya Wilayah jika tidak sebanding dengan anggaran dari Pemerintah Pusat, maka anggaran terbatas untuk pembangunan. Seperti di kampung Penulis di Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan misalnya dengan anggaran dua trilliun setiap tahunnya tidak cukup untuk membiayai pembangunan dalam kurun waktu 1 tahun ke 328 Desa dari 27 Kecamatan.
Kelima, sinkronkan usulan pembangunan dengan visi misi Bupati, misalnya Bupati punya visi misi di sektor pertanian maka usulkan pembangunan pada sektor itu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H