Mohon tunggu...
Abdi Khairil
Abdi Khairil Mohon Tunggu... Wiraswasta - Aktivis Sosial

Suka dengan dunia peliputan, videografi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kecewa Hasil Musrenbang? Ini Tipsnya

6 Maret 2024   09:55 Diperbarui: 8 Maret 2024   19:52 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

2. Musyawarah Antar Desa (MAD) adalah musyawarah di Tingkat Kecamatan yang dihadiri seluruh desa diwakili oleh Kepala Desa, BPD serta Tokoh Masyarakat lainnya. Di forum inilah dijabarkan Desa yang mendapatkan bantuan untuk dikerjakan pada tahun anggaran berikutnya.

Realisasinya usulan masyarakat melalui PNPM MPd disetiap tahunnya karena merupakan kebijakan program itu sendiri. Padahal aturan sebenarnya adalah dilakukan perangkingan dengan cara memberikan suara kepada Desa yang layak mendapatkan bantuan oleh antar Desa itu sendiri. Terjadilah semacam lobi-lobi untuk saling mendapatkan poin. Dari hasil poin tertinggi maka Desa itulah yang layak diberikan bantuan.

Namun, hal ini justru mendatangkan masalah baru, terjadi perselisihan di antara mereka karena merasa dikhianati dari hasil pemberian poin tersebut. Yang terjadi adalah ada Desa yang sudah mendapatkan bantuan lebih dari sekali padahal masih ada Desa yang belum mendapatkan bantuan sama sekali.

Jadi, melalui Musyawarah Kecamatan, semua usulan Desa diserap namun jika anggaran terbatas maka dilakukan daftar tunggu. Desa yang tidak mendapatkan giliran bantuan maka diprioritaskan ditahun berikutnya. Maka dari itu, semua rencana pembangunan di Desa yang ditujukan didanai oleh PNPM MPd terealisasikan hingga pada 2014 program yang digagas di zaman Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu selesai.

Perbandingan Antara Musrenbang dengan PNPM

Berbeda dengan Musrenbang itu sendiri usulan Masyarakat tidak berbanding lurus dengan PNPM MPd dimasanya. Musrenbang ini sudah masuk istilah political will. Jika tidak ada kepentingan tertentu dari pihak Dewan atau Pemerintah, maka rencana pembangunan sulit terealisasi.

Prosesnya begini, sebelum Musrenbang dimulai dilakukan Pra Musdes untuk menyerap aspirasi masyarakat di tingkat Dusun, kemudian aspirasi tersebut ditetapkan pada Musyawarah Desa (Musdes) oleh Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat sekaligus mengutus delegasi untuk mengawal usulan ke Tingkat Kecamatan.

Setelah berada di Tingkat Kecamatan maka disaring lima usulan prioritas. Setelah ditetapkan usulan prioritas maka ditetapkan juga delegasi Kecamatan untuk mengawal usulan hasil Musrenbang Kecamatan ke tingkat Kabupaten.

Usulan ini biasanya terbentur pada forum satuan kerja perangkat daerah (SKPD) karena di forum ini menilai usulan itu dengan empat pendekatan proses perencanaan seperti Pendekatan secara Teknokratik, Pendekatan Partisipatif (Musrenbang), Pendekatan Politis, Bottom Up dan Top Down.

Kemudian disinkronkan, dipadukan dan diintegrasikan dalam dokumen perencanaan (dokren) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). serta melihat indikator Indeks Pembangunan Manusia (IPM) seperti Indeks Pendidikan, Indeks Kesehatan, pengeluaran perkapita serta aspek kewilayahan.

Misalkan dalam satu Desa menginginkan pembangunan ruang belajar berarti terkait dengan sekolah maka indikator IPM adalah Indeks Pendidikan, maka diarahkan ke Dinas Pendidikan sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun