Mohon tunggu...
Abdi Khairil
Abdi Khairil Mohon Tunggu... Wiraswasta - Aktivis Sosial

Suka dengan dunia peliputan, videografi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kecewa Hasil Musrenbang? Ini Tipsnya

6 Maret 2024   09:55 Diperbarui: 8 Maret 2024   19:52 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beredarnya video di Sosial Media yang memperlihatkan beberapa Oknum Kepala Desa terlihat murka hingga membanting kursi di hadapan Perwakilan Pemerintah Daerah dan Wakil Rakyat menunjukkan kekecewaan mereka atas usulan perencanaan pembangunan di Desanya tak kunjung direalisasikan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang merupakan hajatan rutin dilakukan setiap tahunnya untuk merencanakan pembangunan enam tahun ke depan di setiap masa jabatan Kepala Desa.

Tak hanya itu aksi serupa pun pernah terjadi ditahun sebelumnya, Oknum Kepala Desa melakukan aksi walkout, alasan pun sama, kecewa atas usulan yang tidak kunjung realisasi.

Mungkinkah hanya persoalan relasi antara Wakil Rakyat dengan Pemerintah harus dioptimalkan?

Ataukah anggaran tidak cukup dengan perbandingan luas wilayah?

***

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang)

Penulis mengenal Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) ketika aktif bekerja disalah satu program pengentasan kemiskinan di bawah kendali Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yakni Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan.

Program ini merupakan salah satu indikator pembiayaan pembangunan dalam list proposal usulan perencanaan pembangunan di Desa tertuang pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Karena Musrenbang merupakan pintu segala perencanaan pembangunan di Desa. Maka, semua perencanaan anggaran pembangunan harus tercatat dalam bentuk proposal RPJMDes. Jika perencanaan tersebut tidak masuk dalam list maka perencanaan itu ditolak.

Setelah RPJMDes rampung, maka dijabarkan dalam bentuk Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD) setiap tahunnya. RKPD ini kemudian disetor ke PNPM Mandiri Pedesaan yang menjadi acuan program untuk mengucurkan dana di Desa tersebut. Karena diprogram tersebut memiliki tujuan pengentasan kemiskinan jadi boleh dikatakan bahwa usulan untuk pembangunan yang diusulkan untuk didanai oleh PNPM MPd pasti terealisasi sepanjang memenuhi syarat program.

Jika masyarakat membutuhkan bangunan misalnya, maka syaratnya adalah masyarakat menghibahkan tanah lokasi yang akan dibangunkan gedung dengan membuat keterangan hibah. Salah satu contoh jika menginginkan bantuan pembagunan gedung Taman Kanak-kanak (TK), prosesnya adalah

1. Musyawarah Desa (Musdes) menyerap aspirasi atau usulan masyarakat terkait kebutuhan pembangunan di Desanya. Setelah itu, fasilitator melakukan pengecekan lahan serta segala kelengkapan administrasi yang dibutuhkan. Termasuk membetuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang bertugas melaksanakan pembangunan serta pelaporan anggaran realisasi pembangunan yang disetor ke Unit Pengelola Kecamatan (UPK).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun