Mohon tunggu...
Abdi Dharma
Abdi Dharma Mohon Tunggu... -

Menulis di Kompasiana untuk menyalurkan hobi & berbagi info..(http://infoterpenting.blogspot.com/). Hobi lainnya adalah berenang, yoga, membaca, bersepeda, bermain (& mengajar) gitar, keyboard, biola. meditasi, dan aktifitas kreatif lainnya. Aktifitas internet saya bisa dilihat di sini http://www.youtube.com/watch?v=tBAVn3pkRkE\r\nhttp://www.youtube.com/user/meditasiplus#p/u\r\nhttp://www.youtube.com/user/thursanhakim\r\nhttp://www.youtube.com/user/lesmusiktercepat\r\n

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pasca Pembebasan 10 WNI, Perlu Upaya Keras untuk Mencegah Terulangnya Penculikan oleh Abu Sayyaf

2 Mei 2016   10:33 Diperbarui: 2 Mei 2016   10:42 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Untuk itu sudah sewajarnya  pembebasan semua sandera harus diprioritaskan lebih dulu dengan cara apapun. Jika terpaksa biarlah semua sandera itu dibebaskan dengan membayar uang tebusan kalau hal tsb memang adalah satu-satunya jalan tercepat.

Setelah semua sandera bisa dibebaskan maka langkah selanjutnya adalah menumpas kelompok Abu Sayyaf agar industri penculikan yang dijalankannya dapat dihentikan dan peristiwa serupa tidak terjadi lagi dan lagi.

Selanjutnya sudah seharusnya pihak militer Filipina berada digaris terdepan untuk bertindak lebih dulu menumpas kelompok Abu Sayyaf karena selama ini otoritas Filipina telah melarang masuknya militer Negara lain memasuki wilayah negaranya.

Sumber:

1. Kompas.com (1-5-2016)

2. Detik.com (1-5-2016)

3. Berita6.com (21-4-2016)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun