5.Sekjen BPK telah melayangkan surat kepada Kemenkominfo untuk melayangkan pemblokiran konten ini dengan alasan mengganggu, dan tidak sesuai dengan UU ITE karena tidak proporsional (tentunya BPK juga sangat khawatir kalau video ngaco tsb akan makin tersebar luas di jejaring social dan akibatnya BPK akan dibilang makin ngaco aja).
Video ngaco yang dibuat Imam Supriadi, staf biro SDM di BPK tsb boleh saja dikatakan tidak mewakili BPK. Akan tetapi jika dilihat dari kelakuan Imam dalam video tsb dan juga jika dilihat dari pimpinan BPK yang namanya tertulis dalam dokumen Panama serta adanya komisioner BPK yang tidak melaporkan harta kekayaannya, tampaknya semua itu sudah mencerminkan sebagian besar kualitas SDM di BPK. Â Pantas saja Ahok mengatakan BPK itu ngaco.
Sumber: detik.com (15-4-2016)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H