Tugas dan wewenang BPK rupa-rupanya belum dipahami oleh pegawai BPK itu sendiri. Setelah dikritik habis-habisan oleh Ahok bahwa audit BPK dalam pembelian lahan RS Sumber Waras itu ngaco, sekarang giliran pegawai BPK bagian SDM, Imam Supriadi bertindak lebih ngaco lagi.
Imam Supriadi dikabarkan membuat video di jejaring social Youtube. Di dalam video tsb Imam Supriadi yang mengaku sebagai auditor BPK, menantang Ahok sambil mengucapkan kata-kata yang sangat tidak pantas.
Ucapan yang tidak pantas tsb antara lain berisi ucapan berbau sara di mana Imam menyebut dirinya sebagai pribumi Islam Betawi dan menyebut Ahok Cina. Imam juga menantang Ahok untuk duel sampai mampus di bunderan HI. Jika belum dihapus, video tsb bisa anda saksikan di sini.
Ucapan yang tidak pantas tsb selain mengandung kalimat-kalimat yang berbau sara dan menantang Ahok duel sampai mampus di bunderan HI, juga memaki Ahok dengan kata “b*****t.”
Imam juga menantang Ahok dalam Pilgub DKI 2017, karena dia juga mengatakan akan nyalon dengan berpasangan bersama Dedi Miswar. Kelakuan Imam membuktikan oknum BPK memang suka ngaco.
Kelakuan ngaco Imam Supriadi ini merepotkan kepala biro humas, kerja sama internasional BPK, Yudi Ramdan Budiman untuk memberikan penjelasan tentang video ngaco tsb.
Dari penjelasan Yudi sehubungan video ngaco yang dibuat oleh Imam Supriadi tsb, didapat keterangan sebagai berikut:
1.Imam Supriadi ini bukan auditor BPK, dia staf di biro SDM BPK. Sekitar 2 tahun lagi oknum BPK ini akan pensiun .
2.Pihak BPK sendiri kaget dengan munculnya video itu. Apa yang disampaikan Imam tidak mewakili BPK (Mungkin maksudnya bukan BPK yang ngaco tapi oknum BPK yang bernama Imam Supriadi itulah yang lagi ngaco)
3.Dalam video berdurasi 5 menit 51 detik itu, Imam memakai topi pet BPK yang disebutnya sebagai peci (ngaco lagi dia). Dia menyebutkan kata tak pantas dan menantang Ahok seperti uraian di atas. Menurut Yudi apa yang dilakukan Imam itu tidak diperbolehkan.
4.BPK telah melayangkan surat untuk memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa sesuai ketentuan karena kontentnya memang kurang tepat. (Tampaknya Imam memang perlu diperiksa di BPK / Badan Pemeriksa Kejiwaan)