Mohon tunggu...
Abdi Dharma
Abdi Dharma Mohon Tunggu... -

Menulis di Kompasiana untuk menyalurkan hobi & berbagi info..(http://infoterpenting.blogspot.com/). Hobi lainnya adalah berenang, yoga, membaca, bersepeda, bermain (& mengajar) gitar, keyboard, biola. meditasi, dan aktifitas kreatif lainnya. Aktifitas internet saya bisa dilihat di sini http://www.youtube.com/watch?v=tBAVn3pkRkE\r\nhttp://www.youtube.com/user/meditasiplus#p/u\r\nhttp://www.youtube.com/user/thursanhakim\r\nhttp://www.youtube.com/user/lesmusiktercepat\r\n

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Ngeri yang Tak Sedap Ketika Sutan Bhatugana Divonis 12 Tahun Penjara

14 April 2016   07:07 Diperbarui: 14 April 2016   07:20 860
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jika anda pernah mendengar kalimat: Nger-ngeri sedap atau ……. Itu barang, pastilah di dalam pikiran anda terbayang sosok yang paling unik dari salah satu kader Partai Demokrat.  Sebelum tersandung kasus korupsi Sutan Bhatugana tampak sebagai sosok yang tergolong cerdas, bersih, dan bahkan alim, karena kabarnya setiap malam dia melakukan Solat tahajut.

Sutan juga termasuk salah satu politikus yang pandai berdebat.  Beberapa kali ketika ia tampil di acara ILC (Indonesia Lawyer Club) di TV One, ia selalu bisa berdebat dengan siapapun yang hadir di acara tsb.  Lebih dari itu ia berani berdebat dengan Karni Ilyas sang pembawa acara tsb dan bahkan beberapa kali ia terlihat seperti  berani memarahi Karni Ilyas.

@Tersandung perkara korupsi@

Sayang sekali Sutan Bhatugana seperti kalimat yang sering diucapkannya, negeri-ngeri sedap, pada akhirnya seperti kader democrat lainnya ia pun tersandung perkara korupsi.

Kasus sutan bermula dari ditetapkannya dia sebagai tersangka oleh KPK pada tanggal 14-5-2014. Sutan terseret kasus ketika KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara mantan kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.

Setelah melalui liku-liku persidangan yang panjang pada akhirnya Sutan pada tanggal 19-8-2015  dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp.500 juta subsidair 1 tahun kurungan karena terbukti melakukan pidana korupsi.

Saat itu Majelis Hakim yang dipimpin Artha Theresia Silalahi menyatakan Sutan terbukti menerima duit USD 140 ribu dari Waryono Karno, duit USD 200 ribu dari Rudi Rubiandini dan menerima satu unit tanah dan bangunan seluas 1.194,38 m2 di Medan dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik.

Salah satu hal yang cukup menarik dari sidang yang dijalani Sutan adalah selain ia menolak semua tuduhan jaksa KPK, ia pun sempat memperlihatkan piagam penghargaan anti korupsi yang pernah diperolehnya karena dia termasuk penggiat anti korupsi.

Anehnya salah satu factor yang memberatkan hukuman Sutan seperti yang dibacakan hakim adalah perbuatan Sutan bertentangan dengan slogan anti korupsi seperti yang sering didengung-dengungkannya.

@Naik Banding dan Kasasi, Hukumannya Malah Naik@

Hukuman 10 tahun penjara bagi Sutan tentu saja bukanlah ngeri-ngeri sedap. Baginya hukuman tsb adalah ngeri yang tidak ada rasa sedapnya, karena itu ia dan tim penasehat hukumnya memutuskan untuk naik banding pada tanggal 27-8-2015.

Apa yang terjadi kemudian di pengadilan tingkat banding ?  Sutan yang juga Mantan Ketua Komisi VII DPR tsb tetap dihukum 10 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sepakat jika perbuatan Sutan patut diganjar penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta.

Menurut humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI, M.Hatta, Putusan Sutan Bhatoegana di tingkat banding menguatkan putusan tingkat pertama.  Menurut Hatta tidak ada kekeliruan putusan di tingkat pertama sehingga majelis hakim tinggi yang dipimpin Elang Prakoso Wibowo tidak perlu memperbaiki atau mengoreksi putusan.

Apa boleh buat, Sutan Bhatugana tetap harus mengalami kondisi ngeri-ngeri  yang tidak ada sedapnya, karena ia harus menjalani hukuman seperti yang telah diputusan pengadilan sebelumnya.  Nyungseplah itu barang ke dalam penjara selama 10 tahun.

Setelah mengalami kegagalan ditingkat banding, ternyata Sutan masih mau berusaha agar hukumannya tsb dibatalkan atau paling tidak diringankan, maka ia pun memutuskan untuk melakukan kasasi.

Sayang sekali di sidang pengadilan tingkat kasasi, Sutan bertemu dengan trio hakim agung, Artijo Alkostar,  MS Lume, dan Abdul Latif yang sudah terkenal kerasnya dalam menjatuhkan vonis kepada para koruptor.

Rabu (13/4/2016), majelis kasasi yang dipimpin  ke 3 hakim tsb menaikkan hukuman Sutan dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara. Sialnya lagi seperti juga yang dialami oleh Anas Urbaningrum, majelis hakim juga mengabulkan permohonan jaksa KPK untuk mencabut hak-hak politik Sutan. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa KPK yang hanya menuntut Sutan selama 11 tahun penjara.

Rupanya Sutan lupa belajar dari para koruptor lainnya yang lebih rela menerima vonis yang dijatuhkan hakim pengadilan tinggi daripada naik banding atau kasasi untuk menerima vonis yang lebih berat.  Sutan tampaknya belum mengenal Artijo Alkostar yang sangat ditakuti para koruptor.

Ah, Sutan …. Sutan …… seandainya anda tidak terlibat korupsi, tentunya dunia perpolitikan di Indonesia bukan saja bertambah ramai tapi juga bertambah lucu, dan selalu ngeri-ngeri sedap.  Apa boleh buat, nasi sudah menjadi kerak, karena barang itu harus nyungsep ke dalam bui selama 12 tahun.

Sumber:

-detik.com (25-8-2015) 

-detik.com (8-12-2015)

-detik.com (13-42016)

 

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun