Mohon tunggu...
Abdi Dharma
Abdi Dharma Mohon Tunggu... -

Menulis di Kompasiana untuk menyalurkan hobi & berbagi info..(http://infoterpenting.blogspot.com/). Hobi lainnya adalah berenang, yoga, membaca, bersepeda, bermain (& mengajar) gitar, keyboard, biola. meditasi, dan aktifitas kreatif lainnya. Aktifitas internet saya bisa dilihat di sini http://www.youtube.com/watch?v=tBAVn3pkRkE\r\nhttp://www.youtube.com/user/meditasiplus#p/u\r\nhttp://www.youtube.com/user/thursanhakim\r\nhttp://www.youtube.com/user/lesmusiktercepat\r\n

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Ngeri yang Tak Sedap Ketika Sutan Bhatugana Divonis 12 Tahun Penjara

14 April 2016   07:07 Diperbarui: 14 April 2016   07:20 860
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Apa yang terjadi kemudian di pengadilan tingkat banding ?  Sutan yang juga Mantan Ketua Komisi VII DPR tsb tetap dihukum 10 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sepakat jika perbuatan Sutan patut diganjar penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta.

Menurut humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI, M.Hatta, Putusan Sutan Bhatoegana di tingkat banding menguatkan putusan tingkat pertama.  Menurut Hatta tidak ada kekeliruan putusan di tingkat pertama sehingga majelis hakim tinggi yang dipimpin Elang Prakoso Wibowo tidak perlu memperbaiki atau mengoreksi putusan.

Apa boleh buat, Sutan Bhatugana tetap harus mengalami kondisi ngeri-ngeri  yang tidak ada sedapnya, karena ia harus menjalani hukuman seperti yang telah diputusan pengadilan sebelumnya.  Nyungseplah itu barang ke dalam penjara selama 10 tahun.

Setelah mengalami kegagalan ditingkat banding, ternyata Sutan masih mau berusaha agar hukumannya tsb dibatalkan atau paling tidak diringankan, maka ia pun memutuskan untuk melakukan kasasi.

Sayang sekali di sidang pengadilan tingkat kasasi, Sutan bertemu dengan trio hakim agung, Artijo Alkostar,  MS Lume, dan Abdul Latif yang sudah terkenal kerasnya dalam menjatuhkan vonis kepada para koruptor.

Rabu (13/4/2016), majelis kasasi yang dipimpin  ke 3 hakim tsb menaikkan hukuman Sutan dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara. Sialnya lagi seperti juga yang dialami oleh Anas Urbaningrum, majelis hakim juga mengabulkan permohonan jaksa KPK untuk mencabut hak-hak politik Sutan. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa KPK yang hanya menuntut Sutan selama 11 tahun penjara.

Rupanya Sutan lupa belajar dari para koruptor lainnya yang lebih rela menerima vonis yang dijatuhkan hakim pengadilan tinggi daripada naik banding atau kasasi untuk menerima vonis yang lebih berat.  Sutan tampaknya belum mengenal Artijo Alkostar yang sangat ditakuti para koruptor.

Ah, Sutan …. Sutan …… seandainya anda tidak terlibat korupsi, tentunya dunia perpolitikan di Indonesia bukan saja bertambah ramai tapi juga bertambah lucu, dan selalu ngeri-ngeri sedap.  Apa boleh buat, nasi sudah menjadi kerak, karena barang itu harus nyungsep ke dalam bui selama 12 tahun.

Sumber:

-detik.com (25-8-2015) 

-detik.com (8-12-2015)

-detik.com (13-42016)

 

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun