Menurut Zainudin PKS punya pengalaman yang sama ketika dulu menghadapi gugatan Yusuf Supendi yang tidak menerima pemecatan dari keanggotaan PKS. Saat itu, Zainudin bertindak sebagai kuasa hukum DPP PKS, dan di pengadilan itu PKS menang.
Seperti diketahui, surat keputusan pemecatan Fahri dikeluarkan pada Jumat (1/4). Surat keputusan ini merupakan hasil rekomendasi Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS. Dalam keterangan itu, eks Wakil Sekjen PKS itu dinilai melanggar disiplin organisasi dan tak patuh terhadap kebijakan partai.
Di lain pihak, Fahri tampaknya yakin jika pemecatan atas dirinya tidak akan serta merta membuatnya berhenti dari keanggotaan PKS. Â Menurutnya ketika proses hukum berjalan, dan sengketa partai berjalan, semuanya status quo sehingga ia tidak bisa langsung dieksekusi.
Fahri boleh saja yakin menang, akan tetapi jika melihat nasib Yusuf Supendi yang citranya relatif jauh lebih baik dari Fahri ternyata kalah di pengadilan, tampaknya Fahri akan mengalami nasib yang sama.
Jakarta, 4-4-2016
Salam Dari Abdi Dharma
Sumber: detik.com & metronews.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H