Beberapa kebijakan pemerintah yang telah dilakukan dalam rangka pemberdayaan UMKM di Indonesia adalah :
1) Pembangunan infrastruktur, Infrastruktur yang memadai akan membantu UMKM dalam meningkatkan efisiensi operasional dan memperluas jangkauan pasar mereka. Pembangunan infrastruktur konektivitas digital, seperti Satelit Palapa Ring dan Base Transceiver Station, sehingga pelaku usaha yang berada di daerah terpencil akan terhubung secara digital.
2) Program Pembiayaan, sekitar 18 juta UMKM belum memiliki akses terhadap pembiayaan formal dan sekitar 46 juta UMKM masih membutuhkan tambahan pembiayaan untuk modal kerja dan investasinya. Pemerintah memberikan dukunganmelalui program KUR dan pembiayaan Ultra Mikro
3) Digitalisasi UMKM, Digitalisasi dapat memberikan banyak manfaat bagi UMKM, termasuk efisiensi operasional, meningkatkan produktivitas, memperluas jangkauan pasar, dan meningkatkan daya saing. Hingga Januari 2022, sebanyak 17,2 juta UMKM telah terdigitalisasi. Targetnya, 40 juta UMKM akan terdigitalisasi pada tahun 2024.
4) Sinergi dan Koordinasi, peningkatan sinergi dan koordinasi dengan sektor publik, akademi, dan juga sektor swasta, termasuk juga bagaimana mengembangkan skema keuangan syariah untuk UMKM sangat diperlukan dalam rangka meningkatkan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Lasmi Ariyanti dari PTPN Mahir KPPN Cirebon, dengan peneraan kebijakan diatas, diharapkan UMKM di Indonesia dapat lebih berdaya, meningkatkan pendapatan, menciptakan lapangan kerja, dan berkontribusi secara signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional maupun daerah.
Penulis: Agus Supriyono, A.Md (Mahasiswa Fakultas Ilmu Hukum, Universitas Pamulang PSDKU Serang)
Catatan: data diperoleh dari berbagai sumber
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H