Mohon tunggu...
Abdi
Abdi Mohon Tunggu... Wiraswasta - usaha berdoa demi kemanusiaan

Jalan jalan demi kemanusiaan

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Dukungan Pemerintah RI Kepada Wirausahawan dan UMKM

28 Maret 2024   06:52 Diperbarui: 28 Maret 2024   13:14 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pedagang Rujak Buah

Thomas W. Zimmerer, kewirausahaan adalah penerapan keinovasian dan kreativitas untuk pemecahan masalah dan memanfaatkan berbagai peluang yang dihadapi orang lain setiap hari.

Menurut Meredith (1996:3) berwirausaha berarti memadukan perwatakan pribadi, keuangan dan sumber daya. Berwirausaha merupakan salah satu pekerjaan yang harus bersifat fleksibel, imajinatif, mampu merencanakan, berani mengambil resiko, mengambil keputusan dan tindakan- tindakan agar tujuan dapat tercapai.

UMKM merupakan kepanjangan pengertian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. UMKM dapat diartikan usaha ekonomi produktif yang dijalankan oleh individu atau badan usaha yang berukuran kecil, sehingga UMKM dapat disimpulkan sebagai usaha ekonomi yang dilakukan oleh masyarakat kalangan menengah ke bawah.

*Kebijakan Pemerintah Dalam Pemberdayaan UMKM*

Dalam tulisan Lasmi Ariyanti dari PTPN Mahir KPPN Cirebon.

Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah menyampaikan bahwa pengembangan dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan hal yang sangat penting bagi perekonomian global karena UMKM merupakan tulang punggung perekonomian dunia.

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah salah satu pondasi perekonomian nasional, berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah kontribusi UMKM mencapai 99% dari seluruh unit usaha, kontribusi terhadap PDB sebesar 60,5% dan mampu menyerap tenaga kerja 96,9%.

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) telah menjelma sebagai salah satu pilar vital perekonomian negara Indonesia, UMKM telah terbukti tahan terhadap krisis, bahkan menjadi booster pemulihan ekonomi pada saat krisis, termasuk pandemi Covid-19 tahun lalu.

Namun demikian, umumnya UMKM di berbagai daerah di Indonesia menghadapi tantangan, beberapa tantangan tersebut antara lain akses keuangan, pemasaran/promosi, infrastruktur dan teknologi, regulasi dan birokrasi serta keterbatasan ketrampilan dan pengetahuan.

Untuk itu dibutuhkan sinergi dan peran dari berbagai pihak terkait untuk meningkatkan penguatan sektor UMKM sebagai salah satu gerbong penggerak pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Sesuai pasal 97 Undang-Undang Cipta Kerja, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40% (empat puluh persen) produk/ jasa Usaha Mikro dan Kecil serta Koperasi dari hasil produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/ jasa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun