Mohon tunggu...
abdasis
abdasis Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

sholat adalah salah satu kunci kesuksesan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Gerakan Ekonomi Islam Kontemporer terhadap Perkembangan

13 Oktober 2023   21:10 Diperbarui: 13 Oktober 2023   21:12 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penelitian Muthmainnah Sultan menjelaskan bahwa Baqir Al-Sadr mengungkapkan gagasannya dalam karya kolosalnya "Iqtisaduna" yang membahas teori ekonomi Islam tentang produksi dan distribusi. Karya Baqir Al-Sadr lainnya antara lain Al-Bank Al-ala Ribawi fi Al-Islam yang mengkaji permasalahan operasional bank syariah dalam konteks persaingan dengan ekonomi kapitalis. Struktur dan metodologi Iqtisaduna membedakannya dengan karya sastra ekonomi Islam lainnya. 

Karya ini dianggap memberikan kontribusi yang signifikan dan menarik bagi kajian ekonomi Islam. Menurut aliran pemikiran ini, penyelesaian permasalahan ekonomi yang terkait dengan distribusi yang tidak adil dan tidak merata -- yang dipengaruhi oleh perekonomian kapitalis yang sering kali menguntungkan kelompok kaya dan berkuasa -- lebih diutamakan dibandingkan permasalahan lainnya. Mereka berargumentasi bahwa keserakahan manusia adalah penyebab permasalahan ekonomi, bukan kekurangan sumber daya. 

Menurut filsafat. Baqir al-Sadr, Islam tidak memperhitungkan hukum penawaran dan permintaan, hubungan antara keuntungan dan bunga, atau fenomena penurunan hasil produksi. Dia mendefinisikan distribusi pendapatan sebagai proses mengalokasikan sebagian hasil bersih penjualan ke berbagai kontributor pendapatan, termasuk tenaga kerja, tanah, modal, dan manajemen. 

Distribusi ini dibagi oleh Baqir al-Sadr menjadi distribusi pra produksi dan distribusi pasca produksi, berdasarkan gagasan kepemilikan dan hak distribusi. Gagasan bahwa Tuhan cukup memenuhi semua kebutuhan manusia juga menjelaskan pemahaman Baqir al-Sadr tentang masalah ekonomi ini. 

Distribusi yang tidak adil diakibatkan oleh sistem ekonomi yang membiarkan pihak yang lemah dieksploitasi terhadap pihak yang kuat dan menimbulkan permasalahan ekonomi. Sumber daya terbuka untuk semua orang, tetapi orang-orang dengan hati serakahlah yang mengontrol akses. Menurutnya, istilah "iqtisod" mengacu pada keseimbangan dan lebih dari sekedar ilmu ekonomi sederhana. Akibatnya, ekonomi Islam -- yang prinsip-prinsipnya bersumber dari Al-Quran dan hadis -- diadopsi sebagai pengganti teori ekonomi tradisional dan dicari solusi baru di dalamnya.[6]

 Timur Kuran, Jomo dan Muhammad Arif memperkenalkan aliran iqtisaduna yang mendapat kritik dari dua aliran modern lainnya. Mazhab Iqtisaduna dikritik karena berupaya memperkenalkan konsep-konsep baru yang sudah ada dalam teori-teori ekonom klasik sebelumnya. Meskipun arus utama dikritik karena dianggap hanya memasukkan konsep-konsep ekonomi neoklasik, namun kurang autentik karena menghilangkan unsur riba dan menambahkan unsur zakat dan kontrak. 

Ekonomi keadilan yang dikemukakan oleh ekonomi Islam dikaji dengan pemikiran Al-Qur'an Timur. Prinsip keadilan dan kewajaran adalah dua prinsip terpenting yang dikemukakan Kuran. Dengan menggunakan instrumen distribusi kekayaan seperti zakat, warisan, dan sumbangan amal, prinsip keadilan berupaya menghindari kesenjangan dalam distribusi harta benda. Penghasilan yang melanggar hukum syariah dilarang dengan prinsip kejujuran. Kuran juga mengkritik penggunaan Zakat sebagai alat distribusi kekayaan. Ia berpendapat bahwa penerapan zakat dalam skala kecil, seperti di pertambangan, pertanian, dan produksi bahan mentah, yang umum terjadi pada awal Islam, bisa jadi efektif. 

Menurutnya, dalam konteks modern saat ini, sulit untuk menentukan nilai nisab di banyak industri, baik yang memproduksi barang maupun yang menyediakan jasa. Hal ini membuat penerapan zakat menjadi sebuah tantangan. Kuran juga mengkritik perbedaan pendapat di kalangan ulama Madhabi. Dia mengklaim bahwa ekonomi Islam tidak koheren karena perbedaan pendapat ini. Ia menyarankan agar masyarakat menggunakan analogi dan konsensus civitas akademika (Ijma') untuk menyelesaikan persoalan ini. Hal ini memungkinkan mereka yang tidak dapat secara efektif menghukum permasalahan tersebut untuk mengambil produk hukum yang diakui yaitu ijma'. Ia menilai riba menjadi penyebab utama gejolak politik.[7]

 Dalam penelitian yang dilakukan oleh Ahmad Maulidizen, Hal ini menjelaskan bahwa mazhab yang diwakili oleh Nejatullah Siddiqi memandang ilmu ekonomi sebagai elemen yang muncul dalam pandangan dunia seseorang. Siddiqi menolak teori determinisme ekonomi Marx. Menurut Siddiqi, ekonomi Islam harus menggunakan strategi produksi dan organisasi yang paling maju. Menurutnya, sikap sosial dan hukum yang membentuk sistem, serta hubungan antarpribadilah yang secara mendasar membedakan Islam dengan agama lain. Salah satu perbedaan utama antara sistem ekonomi Islam dan Barat adalah gagasan bahwa tujuan spiritual dan moral dapat dicapai melalui kemakmuran ekonomi. 

Untuk mengubah orientasi nilai, membangun institusi dan mengidentifikasi tujuan yang ingin dicapai, Siddiqi mengusulkan penciptaan teori neoklasik umum dan alat-alat yang diperlukan. Siddiqi memandang pemuasan kebutuhan materi sebagai sarana untuk mencapai cita-cita yang lebih tinggi, seperti kehendak Allah dan mencapai kesuksesan (falah) di dunia dan akhirat. Tetapi hanya jika moralitas dan spiritualitas merupakan kekuatan pendorong kegiatan ekonomi maka tujuan ini dapat dicapai. Ini mencakup dua bidang utama yang ingin diubah oleh Siddiqi. Ia mulai merumuskan kecurigaan perilaku yang memunculkan ide-ide "Islam". Kedua, ia berusaha memasukkan faktor-faktor fiqh (hukum Islam) ke dalam analisis ekonominya.[8]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun