Serentak kami semua rekan-rekan 1 kantor terkejut dan berempati sangat mendalam mendapati hasil Medical Check Up (MCU) berkala tahun 2016 salah satu rekan kami, yaitu Pak T (53 tahun), seorang office assistance (OA) kesayangan kami semua, yang telah bekerja sekitar 20 tahunan. Seorang bapak yang sederhana dengan perawakan kurus mendapat hasil treadmill Test (TMT) dengan diagnose ischemic response positive dan direkomendasikan untuk konsul ke dokter spesialis jantung.
Bayangan biaya yang besar untuk pengobatan dan perawatan Pak T serentak menjadi bahan diskusi kami. Karena kami tahu persis bagaimana kondisi ekonomi Pak T, sebagai seorang OA dengan menanggung biaya hidup isteri, 3 orang anak serta 2 orang cucu piatu yang tinggal bersamanya. Kamipun menanyakan kepada Pak T, jaminan kesehatan apa yang dimiliki olehnya yang diberikan oleh perusahaannya (Bapak T adalah pekerja outsource).
BPJS Kesehatan..ya, BPJS Kesehatan adalah jaminan kesehatan yang dimiliki oleh Pak T. Kami semuapun lemas, lunglai dan pesimis dengan BPJS Kesehatan yang dimiliki oleh Pak T, bagaimana bisa sebuah “Askes murah” bisa dan akan mengcover kasus penyakit dengan kategori high severity & cost yang diderita oleh Pak T. Berbagai berita dan informasi terutama di media sosial bahwa ada pasien –pasien pengguna BPJS Kesehatan yang tidak mendapatkan pelayanan kesehatan dengan seharusnya, pasien ditolak karena menggunakan BPJS Kesehatan, keluhan para tenaga kesehatan terhadap sistem dan prosedur BPJS Kesehatan dan berbagai pemberitaan miring lainnya sudah menciptakan mindset bagi sebagian masyarakat termasuk kami semua bahwa BPJS Kesehatan itu prosedural, harus antri, kualitas pelayanan di faskes dan rumah sakit rujukan yang tidak memadai serta berbagai stigma negatif lainnya. Ya, setelah 2,5 tahun kehadiran BPJS Kesehatan, tak dapat dipungkiri bahwa masih ditemui berbagai kendala dalam pelaksanaannya di lapangan.
Akhirnya tidak ada jalan lain bagi kami kecuali melanjutkan pengobatan Pak T dengan menggunakan BPJS Kesehatan. Kami sebagai rekan satu kantor Pak T semaksimal mungkin membantu memfasilitasi transportasi, akomodasi dan bantuan lain yang kami bisa bantu, sementara untuk biaya pengobatannya mau tidak mau, suka tidak suka kami limpahkan semua ke BPJS Kesehatan. Berbekal hasil TMT MCU, kami mulai mengawal Pak T mengikuti tahapan pengobatannya. Pertama konsul ke Faskes I nya, yaitu praktek dr. Engg*r Praset*o di Pendopo Talang Ubi Kabupaten PALI Sumatera Selatan. Oleh dr. Engg*r Pak T dirujuk ke RSUD Pendopo Talang Ubi. Karena fasilitas yang ada belum memadai untuk kasus penyakit Pak T, oleh dokter RSUD selanjutnya Pak T dirujuk ke dokter Spesialis Jantung di RSMH Palembang yang merupakan Rumah sakit terbesar di Sumatera Selatan.
Singkat cerita, keesokan harinya tindakan cor angiography pun selesai dilaksanakan dengan lancar. Dan satu hal yang kami syukuri lagi bahwa dari hasilnya walaupun memang ditemui sumbatan di 2 pembuluh darah jantung Pak T dengan masing-masing sumbatan 20% dan 30% tetapi tidak diperlukan tindakan operasi lebih lanjut cukup dimaintain dengan obat-obatan. Ada 3 macam obat-obatan yang diberikan oleh dokternya yang juga langsung kami dapatkan hari itu juga dari apotik rumah sakit tersebut. Selanjutnya, setelah 1 minggu Pak T melakukan kontrol ulang, kembali mendapat obat untuk 1 bulan dan akan kontrol ulang lagi 1 bulan kemudian.
1. Full covered dengan cakupan benefit yang luas
Hampir semua kasus penyakit dicover oleh BPJS Kesehatan baik rawat inap maupun rawat jalan termasuk pelayanan gigi, paps smear dan alat bantu (kacamata, alat bantu dengar, protesa dll) sesuai dengan ketentuan. Pengecualian untuk pelayanan kesehatan (yankes) yang tidak sesuai prosedur, yankes bukan pada provider BPJS Kesehatan, yankes yang telah dicover oleh program kecelakaan kerja dan kecelakaan lalu lintas, yankes di luar negeri, yankes dengan tujuan kosmetika, yankes untuk kasus infertilitas, meratakan gigi, penyakit akibat alcohol dan napza, sakit karena tindakan enyakiti diri atau olahraga berbahaya, pengobatan alternatif, yankes sebagai eksperimen, alat kontrasepsi, yankes pada masa bencana, tanggap darurat, wabah/KLB, yankes yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan. Diluar hal-hal tersebut semua dijamin dan dicover oleh BPJS Kesehatan.
2. Murah
Dilihat dari nilai premi, siapa yang tidak mengakui bahwa premi BPJS Kesehatan adalah yang termurah dengan cakupan benefit yang begitu luas. Untuk peserta perseorangan hanya Rp 80.000,-/bulan untuk kelas I, Rp 42.500,-/bulan untuk peserta kelas II dan Rp 25.500,-/bulan untuk peserta kelas III. Sedangkan untuk pekerja formal, perhitungan premi yang dibayarkan akan lebih murah lagi yaitu 4 % dari perusahaan dan 1% dari pekerja.
3. Pendaftaran tidak perlu menghitung kapitasi
BPJS Kesehatan dalam menerima peserta tidak perlu menghitung kapitasi, asal terpenuhi persyaratan antara lain KTP dan KK, maka berapapun jumlah peserta yang akan daftar akan diterima.
4. Kemudahan pendaftaran / Tidak diperlukan hasil MCU
Proses pendaftaran peserta begitu mudah dilakukan. Bisa dengan langsung datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat maupun via online melalui web BPJS Kesehatan. Selain prosesnya mudah, persyaratannya pun sangat mudah. Cukup dengan KTP dan KK. Tidak diperlukan hasil MCU.
5. Tidak ada batasan plafon per kasus
Ini juga salah satu keunggulan BPJS Kesehatan yaitu tidak dibatasi plafon atau batasan biaya perawatan baik itu rawat jalan maupun rawat inap. Dalam satu tahun seseorang tidak dibatasi berapa kali berobat jalan, rawat inap dan berapa besar biaya yang sudah dibayarkan oleh BPJS Kesehatan. Selagi mengikuti prosedur dan ketentuan BPJS Kesehatan, maka akan dicover semua oleh BPJS Kesehatan termasuk untuk kasus-kasus penyakit medis canggih, misalnya cuci darah, operasi jantung dan lain-lain.
Demikian, dua momen emas yaitu proses pengobatan dan perawatan Pak T serta sosialisasi BPJS Kesehatan oleh Disnaker Kabupaten Muba pada bulan Mei 2016, spontan merubah pemahaman saya perihal BPJS Kesehatan. Saya yang sebelumnya ketika mendengar kata BPJS Kesehatan yang terpikir adalah layanan asuransi kesehatan yang ribet, ruwet, rumit dan tidak berkualitas akhirnya memahami bahwa BPJS Kesehatan adalah harapan baru bagi semua rakyat Indonesia terutama kelompok-kelompok yang selama ini tidak tercover jaminan kesehatannya. Saya yang selama ini keberatan dengan adanya pemotongan gaji oleh Perusahaan sebagai pembayaran sebagian premi BPJS Kesehatan saya dan keluarga, menjadi rela, ikhlas dan bahkan puas bahwa dari premi saya bisa membantu membiaya begitu banyak pengobatan dan perawatan pasien-pasien BPJS Kesehatan lain di seluruh Indonesia, bahkan contoh nyata yang betul-betul saya hadapi dan jalani sendiri adalah tertolongnya rekan dan saudara kami yaitu Bapak T.
Semoga sehat selalu Pak T dan BPJS Kesehatan semoga semakin jaya dan menjadi system Jaminan Kesehatan Nasional yang maju dan lebih baik lagi dalam memberikan jaminan perlindungan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia saat ini dan di masa-masa yang akan datang.
Salam Sehat
Palembang, 9 Juni 2016
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H