[caption caption="Pengambilan Sample Urine - Foto Dokumen Pribadi"][/caption]
Tertangkap tangannya Bupati Kabupaten Ogan Ilir (OI) Sumatera Selatan, Ahmad Wazir Nofiandi pada Minggu malam tanggal 13 maret 2016 yang lalu sebagai tersangka pemakai Napza (Shabu-shabu) sontak mengejutkan dan membuka mata banyak pihak khususnya di kabupaten OI, propinsi Sumatera Selatan bahkan secara nasional. Berbagai pihak mulai dari masyarakat umum, professional, politisi, pejabat pemerintahan mulai dari lapis terbawah sampai seorang Presiden Republik Indonesia memberikan perhatian khusus terhadap hal ini. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Bapak Komjen Budi Waseso, Mendagri Tjahjo Kumolo bahkan sampai menyoroti dan mempertanyakan keabsahan pemeriksaan kesehatan (khususnya pemeriksaan Napza) yang dilakukan saat tes kesehatan untuk Balon dan Wakil Balon kepala daerah sebagai tahapan yang dilakukan dalam Pilkada. Ditengah gencarnya pemerintahan presiden Jokowi dengan revolusi mentalnya sedang gencar-gencarnya menyatakan perang terhadap Napza khususnya Narkoba, adalah kontradiksi dengan kejadian tertangkap tangannnya seorang oknum pejabat pemerintahan di atas.
Berikut sekilas tentang Napza yang diketahui penulis. Napza adalah Narkotika, Psikotropika dan Zat Addiktif.
A. Narkotika
Adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menimbulkan pengaruh-pengaruh tertentu bagi mereka yang menggunakan dengan memasukkannya ke dalam tubuh manusia.
Narkotika di bagi didalam 3 golongan :
Ø Narko Golongan 1, (Alam) terdiri dari :
a. Tanaman Papaver Somniferum/opium, L.Kokain, kokaina, Heroin
b. Morphine (Putaw)
c. Ganja
Ø Narko Golongan 2 (Semi sintetis) : Alfasetilmetadol, Benzetidin, Betametadol.
Ø Narko Golongan 3 (Sisntetis) : Asetildihidrokodenia.
B. Psikotropika
Adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintetris, bukan narkotika, yang bersifat atau berkhasiat psiko aktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabjan perubahankahas pada aktivitas mental dan perilaku.
Terbagi dalam empat golongan yaitu :
- Psikotropika golongan I : contoh ecstasy
- Psikotropika golongan II : contoh shabu-shabu
- Psyko Golongan III : contoh amorbarbital, brupronorfin
- Psikotropik Golongan IV : contoh sedatin / pil BK, Rohypnol, magadon , valium dan mandrax (MX)
C. Zat Addiktif
Adalah zat, bahan kimia dan biologi, baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung yang mempunyai sifat, karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif dan iritasi.
Bahan berbahaya ini adalah zat adiktif yang bukan Narkotika dan Psikotropika atau Zat-zat baru hasil olahan manusia yang menyebabkan kecanduan.
- Minuman keras
Minuman keras terbagi dalan 3 golongan yaitu:
- Gol. A berkadar Alkohol 01%-05%
- Gol. B berkadar Alkohol 05%-20%
- Gol. C berkadar Alkohol 20%-50%
- NIKOTIN
Adalah obat yang bersifat adiktif, sama seperti Kokain dan Heroin. Bentuk nikotin yang paling umum adalah tembakau, yang dihisap dalam bentuk rokok, cerutu, dan pipa.
- VOLATILE SOLVENT atau INHALANSIA
Adalah zat adiktif dalam bentuk cair. Zat ini mudah menguap. Penyalahgunaannya adalah dengan cara dihirup melalui hidung. Cara penggunaan seperti ini disebut inhalasi. Zat adiktif ini antara lain :
- Lem UHU
- Cairan Pencampur Tip Ex (Thinner)
- Aceton untuk pembersih warna kuku, Cat tembok
- Aica Aibon, Castol
Zat inhalan tersedia secara legal, tidak mahal dan mudah didapatkan. Oleh sebab itu banyak dijtemukan digunakan oleh kalangan sosial ekonomi rendah. Contoh spesifik dari inhalan adalah bensin, vernis, cairan pemantik api, lem, semen karet, cairan pembersih, cat semprot, semir sepatu, cairan koreksi mesin tik ( tip-Ex ), perekat kayu, bahan pembakar aerosol, pengencer cat. Inhalan biasanya dilepaskan ke dalam paru-paru dengan menggunakan suatu tabung.
Dalam kasus Bupati OI – Sumatera Selatan, info yang beredar bahwa specimen yang dipakai dalam tes Napza sebagai persyaratan Pilkada adalah air seni (urine). Urine adalah specimen yang paling banyak dipakai dalam berbagai pemeriksaan-pemeriksaan (Sidak) Napza yang dilakukan. Mengapa urine yang dipilih? Hal ini karena urine merupakan sample yang paling praktis dan efektif dalam pemeriksaan. Praktis karena urine mudah didapat serta efektif karena waktu zat aktif Napza cukup lama terkonsentrasi di dalamnya. Selain urine berbagai specimen yang bisa dipakai dalam pemeriksaan Napza yaitu saliva (air liur), darah, keringat dan rambut.
[caption caption="Drug Deetection Periode - Addiction Research Centre Nida & Labkesda DKI Jakarta"]
Dari grafik tersebut dapat kita ketahui berapa lama zat Napza terkonsentrasi di dalam specimen.
- Darah
Zat aktif Napza akan berada di dalam darah dalam hitungan menit dari waktu pemakaian sampai dengan 1 hari.
- Air liur
Zat aktif Napza akan berada di dalam air liur dalam hitungan menit dari waktu pemakaian sampai dengan 1 hari.
- Urine
Zat aktif Napza akan berada di dalam urine dalam hitungan 1 jam dari waktu pemakaian sampai dengan 1 – 2 minggu.
- Keringat
Zat aktif Napza akan berada di dalam keringat dalam hitungan jam – 1 hari sampai dengan 1 bulan dari waktu pemakaian.
- Rambut
Zat aktif Napza akan berada di dalam rambut dalam hitungan 1 hari, bulan sampai dengan 1 tahun.
Waktu konsentrasi di atas tidak absolut tergantung antara lain kecepatan ekskresi (pengeluaran) zat sisa dari tubuh, jenis makanan dan minuman yang dikonsumsi setelahnya dan juga factor-faktor lainnya misalnya kecepatan metabolisme tubuh.
Dari hal tersebut, dalam sidak-sidak Napza pemilihan specimen urine adalah hal yang tepat selain bisa juga memakai specimen darah dan air liur. Tetapi untuk tes Napza yang terencana misalnya tes Napza dalam tahapan Pilkada apakah pemilihan urine sebagai specimen adalah tepat ? Dari waktu konsentrasi di atas, dirasa tidak/kurang tepat. Mengapa? Karena jika tujuan pemeriksaan adalah untuk mencari “pemakai” atau “pengadat” maka hal tersebut bisa diantisipasi dan dimodifikasi oleh orang yang akan diperiksa (pasien). Guna lolos dalam pemeriksaan Napza, si pasien apalagi seorang bakal calon kepala atau wakil daerah tentunya didampingi oleh para konsultan dan para professional. Para konsultan tersebut pastinya bisa memberikan saran dan masukan sesuai kompetensinya sehingga pasien ini akan lolos (tidak terdeteksi) saat pemeriksaan. Misalnya, supaya lolos dari tes Napza dengan sample urine pastinya si pasien akan disarankan oleh konsultannya untuk menyetop konsumsi Napza minimal 2 minggu setelah pemakaian terakhir disamping kemungkinan pasien akan diberi therafy khusus misalnya dengan banyak minum atau bahkan diberi therafy diuretik guna menguras cairan tubuh sehingga zat-zat Napza yang dikonsumsi sebelumnya bisa hilang atau paling tidak berkurang berkurang konsentrasinya di bawah ambang cut off (batas konsentrasi deteksi) zat Napza tersebut.
Kalau begitu, specimen apa yang paling tepat dipakai? Rambut adalah pilihannya karena konsentrasi zat aktif yang lama serta juga mudah mendapatkannya. Masalahnya sekarang, sudah siapkah sarana prasarana dan SDM bangsa kita untuk melakukan pemeriksaan Napza dengan specimen rambut ini dikarenakan sepengetahuan penulis sampai sejauh ini tidak semua laboratorium di setiap propinsi di Indonesia mempunyai peralatan dan kemampuan untuk pemeriksaan ini. Mungkin bisa dilakukan di BNN pusat atau di Balai Laboratorium Doping dan Napza Nasional – Labkesda DKI Jakarta di mana penulis sebelumnya pernah mengikuti dan memperoleh sertifikasi sebagai petugas pemeriksa dan penanganan sampling Napza.
Demikian,
Salam Indonesia Bebas Napza
Palembang 19 Maret 2016
Referensi :
Balai Laboratorium Doping dan Napza Nasional – Labkesda DKI Jakarta
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI