Pelantikan BG sebagai Wakil Kepala Polri dinilai cacat secara hukum. Secara prosedur, untuk pengangkatan dan pelantikan Wakapolri, seharusnya ada persetujuan terlebih dahulu dari Presiden Joko Widodo. "Kalau tidak ada persetujuan Presiden, seharusnya itu bisa cacat hukum. Tetapi, saya tidak tahu itu sudah ada persetujuan Presiden atau belum," kata akademisi Universitas Indonesia Ade Armando (kompas). Waduh makin tak jelas saja ini... Hellow, Pak Jokowi kemana ya? (Banyumas; 22 April 2015)
Selamat Malam Indonesia!
Recomended :
Ciregol Ambrol, Jalur Tengah Jateng Terputus
Paus Fransiskus Dukung Kesepakatan Nuklir Iran
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H