Lalu, soal hak imunitas pimpinan KPK, hal itu tentu menjadi kewenangan Presiden Jokowi, apakah akan menindaklanjuti atau cukup memberi pesan dan amanat berkali-kali “Jangan ada kriminalisasi!”, “Jangan ada krimininalisasi!’ dan “Jangan ada kriminaliasi!”. Demikian halnya dengan pengunduran diri Bambang Widjoyanto dari KPK hari ini, Presiden Jokowi juga belum bersikap, mengingat baik surat pengunduran diri Bambang dan juga Surat Penetapan Bambang sebagai tersangkadari Mabes Polri juga belum sampai ke meja Istana. Ya sudahlah, kita mungkin setuju dengan hak imunitas, tapi sebagai “Rakyat Tak Jelas” hanya bisa menonton panggung besar NKRI yang tengah “bergemuruh” karena ulah segelintir orang yang tidak bertanggung jawab. Yah.. hanya bisa wait n seesaja..(Banyumas; 26 Januari 2015)
Save Indonesia!
Sebelumnya : Inilah 7 Kejanggalan Kasus Bambang Widjojanto