"Implementasi kedua program tersebut secara simultan diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan tax ratio dan kepatuhan membayar pajak secara sukarela. Tak hanya itu, kebijakan tersebut menjawab tantangan peningkatan dan optimalisasi kapasitas fiskal dalam konteks pembiayaan program-program prioritas, terutama pengentasan kemiskinan, pemerataan ekonomi, dan pembukaan lapangan pekerjaan," jelasnya.Â
Perbaikan ke depan
Perbaikan ke depan, Suryo menjelaskan beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjaga rasio pajak yang realistis. Kebijakan umum perpajakan yang akan ditempuh adalah optimalisasi penggalian potensi dan pemungutan perpajakan melalui pendayagunaan data dan sistem informasi perpajakan yang mutakhir dan terintegrasi. Yang kedua adalah meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan membangun kesadaran pajak untuk menciptakan ketaatan membayar pajak (sustainable voluntary compliance).
Ketiga, memberikan insentif perpajakan secara selektif dan tepat sasaran untuk mendorong daya saing industri nasional dan tetap mendorong hilirisasi industri, serta melanjutkan reformasi perpajakan secara simultan dan komprehensif.Â
Selain itu, perlu dilakukan transparansi informasi di bidang perpajakan dengan optimalisasi perjanjian perpajakan internasional dan AEoI. Terakhir, perlu dilakukan perumusan kebijakan perpajakan terkait perumusan tarif untuk mendorong redistribusi pendapatan dalam konteks penurunan kesenjangan ekonomi.Â
"Yang jelas kalau untuk menumbuhkan tax ratio adalah dengan menambah basis perpajakan. Kita sudah menambahkan basis pemajakan kan, lalu setelah menambah basis otomatis kita harus mengawasi atau memastikan basis itu memang bergerak ke arah yang benar. Mulai dari menambah basis kita punya ekstensifikasi, kemudian yang sudah masuk ke sistem, kita memastikan benar tidak mereka sesuai untuk pemenuhan kewajiban perpajakannya. Kalau diawasi masih belum, ya kita lakukan law enforcement, itu sudah hukum wajib yang ada di UU KUP. Nah yang menjadi krusial bagaimana kita melakukan itu secara efisien dan efektif," pungkasnya.Â
Senada dengan Suryo, ekonom INDEF, Bhima juga mengajukan solusi untuk mendorong tax ratio di Indonesia. Pertama adalah dengan memanfaatkan data tax amnesty dan AEoI untuk mengejar potensi Wajib Pajak, khususnya Wajib Pajak kakap yang menempatkan hartanya di luar negeri. Kedua, memperluas basis pajak baru, khususnya di bisnis digital atau perusahaan over the top.Â
Yang ketiga adalah memperkuat kelembagaan perpajakan dengan mengadopsi sistem IRS (internal revenue service) dari Amerika. Terakhir adalah merumuskan pola komunikasi perpajakan yang lebih ramah terhadap pelaku usaha.
Abdul Aziz - Pranata Humas pada Kementerian Keuangan
*) Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis dan tidak mencerminkan sikap dan kebijakan instansi penulis bekerja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H