Mohon tunggu...
Abdul Aziz
Abdul Aziz Mohon Tunggu... Jurnalis - Policy Communicator

ASN pada Kementerian Keuangan. Memiliki latar belakang Ekonomi dan bekerja untuk menyampaikan kebijakan publik yang searah dengan mimpi bersama Bangsa Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Memperbaiki Jejak Rasio Pajak

1 Maret 2019   14:09 Diperbarui: 1 Maret 2019   16:27 1643
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Perbandingan rasio pajak dengan negara-negara lain / Grafik: Media Keuangan

Meski langit tampak mendung, suasana di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tak lekas lengang. Aktivitas yang padat rutin tetap berjalan seperti biasa. Sama halnya dengan Robert Pakpahan, Direktur Jenderal Pajak yang dilantik pada 30 November 2017 tersebut berkenan meluangkan waktu untuk diwawancara oleh Media Keuangan di sela-sela kesibukannya. Sembari ditemani secangkir teh, ia pun bercerita terkait pentingnya rasio pajak dalam perekonomian nasional. 

Robert mengungkapkan rasio pajak merupakan indikator untuk mengukur kemampuan pemerintah dalam mengumpulkan pajak dari total nilai perekonomian yang ada, dalam hal ini adalah total Produk Domestik Bruto (PDB). Lebih jauh, ukuran tax ratio menunjukkan seberapa mampu pemerintah membiayai keperluan-keperluan yang menjadi tanggung jawab negara. 

"Jadi rasio pajak sangat penting dan rasio pajak sangat dipengaruhi oleh banyak faktor. Bisa dipengaruhi oleh struktur ekonominya, dipengaruhi oleh tingkat kepatuhan perpajakan, dipengaruhi oleh aturan-aturannya, ketentuan-ketentuan perpajakannya, mana yang jadi objek pajak dan mana yang tidak, serta juga dipengaruhi oleh administrasi perpajakannya sendiri. Seberapa mampu dia melayani dan mengawasi tingkat kepatuhan Wajib Pajak. Jadi overall sangat penting. Kalau tax ratio besar berarti uang yang didapat negara lebih besar sehingga harusnya negara lebih bisa berbuat banyak," ungkap Robert. 

Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati turut menjelaskan lebih rinci mengenai realisasi penerimaan pajak tahun 2018 sebesar Rp1.315,9 triliun atau tumbuh hingga 14,3 persen. Pertumbuhan perpajakan ini menurut Menkeu merupakan yang tertinggi sejak tahun 2012. Rasio pajak pun mencapai 11,5 persen dari PDB atau meningkat sebesar 0,8% dari tahun 2017. Menurutnya, kesadaran membayar pajak, peningkatan basis data pajak pasca amnesti pajak, serta informasi yang didapat dari Automatic Exchange of Information (AEoI) akan dapat terus meningkatkan penerimaan perpajakan. 

"Dengan perbaikan penerimaan perpajakan maka rasio pajak mengalami perbaikan yang cukup signifikan hanya dalam waktu 1 tahun," ungkap Menkeu saat Konferensi Pers Kinerja dan Realisasi APBN 2018 pada awal tahun. 

Daya ungkit reformasi

Tren capaian rasio pajak Indonesia / Grafik: Media Keuangan
Tren capaian rasio pajak Indonesia / Grafik: Media Keuangan
Masih bercerita terkait upaya memperbaiki rasio pajak. Data memang menunjukkan rasio pajak Indonesia mengalami naik turun. Namun demikian, berbagai upaya terlah dilakukan oleh pemerintah. Salah satunya adalah melalui reformasi perpajakan. 

Menurut Staf Ahli Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo, salah satu upaya untuk mengungkit rasio pajak adalah melalui reformasi perpajakan. Program reformasi tersebut menjadi titik sentral dan determinan utama bagi peningkatan kinerja perpajakan karena melalui program tersebut pemerintah melakukan perbaikan institusi perpajakan secara menyeluruh, terutama dari sisi regulasi, administrasi, dan kelembagaan aparatur perpajakan. 

Dalam konteks yang lebih luas, program reformasi perpajakan diarahkan untuk dapat menangani beberapa tantangan pembangunan yang terkait dengan peningkatan kapasitas fiskal, yaitu memberikan stimulus ekonomi makro, mendorong produktivitas sektor riil, meningkatkan kapasitas fiskal dan menjaga stabilitas ekonomi makro. 

Dalam konteks tersebut, salah satu indikator yang akan dicapai adalah peningkatan rasio pajak secara signifikan dan berkelanjutan. Suryo Utomo juga menyebutkan jika ingin rasio pajak naik, ujungnya yang diperlukan adalah reform. Secara prinsip ada dua reform, administrative reform dan policy reform. 

Lebih jauh ia menjelaskan policy reform yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan bersifat menyeluruh dan memiliki tujuan untuk meningkatkan ekonomi. "Fiscal policy bukan hanya dimaknai sekedar dari sisi penerimaan saja, namun termasuk sisi pengeluaran. Jadi, istilah kata penerimaan sendiri dengan kondisi ekonomi yang ada adalah bagaimana kita meng-collect dari ekonomi. Nah meng-collect lebihnya mungkin dilakukan dengan cara administrative reform, namun kalau kita mau boosting ekonomi, kita bicara policy reform, termasuk di antaranya bagaimana pengeluaran negara ini bisa mendorong pertumbuhan ekonomi," paparnya saat melakukan audiensi dengan Media Keuangan beberapa waktu lalu. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun