Dalam upaya menjaga potensi dari momentum EoDB tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga telah melakukan berbagai macam kebijakan yang mendukung percepatan pelaksanaan berusaha. Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemenkeu mencatat selama kurun waktu 2006 sampai dengan 2015, Kemenkeu telah berhasil melakukan deregulasi sebanyak 1.474 peraturan atau sekitar 61,2 persen dari total peraturan yang berlaku.Â
Sementara itu, pada tahun 2016 terdapat 40 Peraturan/Keputusan Menteri Keuangan (PMK/KMK) yang dipangkas dan meningkat pada tahun 2017 sebanyak 88 regulasi yang dipangkas.Â
Selain deregulasi peraturan, Kemenkeu juga telah menyusun 25 PMK untuk simplifikasi proses bisnis di bawah kewenangan Kemenkeu. Pada tahun ini sendiri, Menteri Keuangan telah menandatangani PMK terbaru Nomor 29/PMK.04/2018 tentang Percepatan Perizinan Kepabeanan dan Cukai dalam Rangka Kemudahan Berusaha untuk mendukung pelaksanaan Perpres Nomor 91 tahun 2017 pada tanggal 26 Maret 2018.Â
Menjelaskan dampak deregulasi dan simplifikasi tersebut, Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro (PKEM) Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Adriyanto, mengungkapkan bahwa realisasi investasi langsung di Indonesia  pada tahun 2017 tumbuh sebesar 13,1 persen year on year, dimana Penananam Modal Dalam Negeri (PMDN) tercatat mencapai Rp262,3 Triliun atau tumbuh sebesar 21,3 persen year on year. Di sisi lain, Penanaman Modal Asing (PMA) tercatat mencapai Rp430,6 Triliun atau tumbuh sebesar 8,6 persen year on year.Â
Terkait dengan PMA, Bank Dunia dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memperkirakan bahwa pertumbuhan realisasi PMA Indonesia pada tahun 2017 disebabkan salah satunya oleh reformasi regulasi investasi yang baik. Dalam laporan tersebut, Indonesia juga dinilai sebagai salah satu tujuan investasi potensial nomor empat setelah Amerika Serikat, Tiongkok, dan India bagi para perusahaan multinasional.
Kemudahan layanan
Setidaknya dari sebelas indikator EoDB yang digunakan Bank Dunia, Indonesia masih memiliki beberapa pekerjaan rumah yang perlu diperbaiki. Staf Ahli Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo, menjelaskan bahwa bahwa reformasi di tubuh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu sebenarnya sejak lama telah dilakukan.Â
Namun, saat ini, Kemenkeu melalui DJP tengah fokus pada pemberian kemudahan Wajib Pajak mulai dari proses pendaftaran untuk starting business, pembayaran, pelaporan hingga pemenuhan hak dan kewajiban Wajib Pajak.
Dari sisi pendaftaran Wajib Pajak, DJP telah melakukan terobosan dengan mempermudah pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan menggunakan fasilitas database Kartu Tanda Penduduk, sehingga sudah tidak lagi memerlukan Surat Keterangan Domisili Usaha dari pemerintah daerah. Selain itu, bagi pengusaha yang ingin mengurus Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) juga dipermudah dengan pemberian kartu lebih awal, baru setelahnya diverifikasi fisik.Â
Dari sisi kebijakan fasilitas kepabeanan juga ikut berperan dalam mendorong kemudahan arus barang investasi masuk dan keluar. Untuk itu, Direktur Fasilitas Kepabeanan, Robi Toni, menjelaskan bahwa melalui PMK Nomor 28/PMK.04/2018 tentang perubahan PMK Nomor 272 tahun 2015 tentang Pusat Logistik Berikat dan PMK Nomor 29/PMK.04/2018 tentang Percepatan Perizinan Kepabeanan dan Cukai dalam Rangka Kemudahan Berusaha, Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) juga melakukan upaya perbaikan pelayanan. Dari PMK Nomor 28 tahun 2018 sendiri, DJBC melakukan peningkatan pelayanan Tempat Penimbunan Berikat yang dalam hal ini adalah Pusat Logistik Berikat (PLB) generasi II.
Mendongkrak mesin ekspor