Tahun 2018 menjadi salah satu momentum dimulainya fokus pembangunan ekonomi digital oleh pemerintah di Indonesia. Sebagai revolusi industri keempat, peran pemerintah sebagai pembuat regulasi menjadi penting agar negara tidak hanya mampu bersaing di kancah dunia, namun juga mampu memitigasi segala tantangan yang muncul.Â
Merespons hal itu, Presiden Jokowi pada tanggal 21 Juli 2017 telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (SPNBE) / Road Map e-Commerce Tahun 2017-2019. Dampaknya, mesin pertumbuhan ekonomi pun mendapat imbasnya.Â
Di sisi lain, awal 2018 Indonesia mencatat prestasi menggembirakan dengan naiknya peringkat Ease of Doing Business (EoDB). Hal itu menjadi tantangan pemerintah untuk menjadikan seluruh wilayah Indonesia ramah bagi investor.Â
Laporan tahunan "Doing Business 2018: Reforming to Create Jobs" yang dirilis oleh Grup Bank Dunia, menggambarkan iklim kemudahan berusaha dari 190 negara di dunia. Laporan tersebut menginvestigasi regulasi-regulasi di suatu negara yang berpengaruh dalam kemudahan atau hambatan dalam berusaha atau berbisnis.
Survei EoDB ini meliputi 10 indikator. Indikator inilah yang mencerminkan perilaku investor dalam menghadapi regulasi yang ada. Indikator dengan peringkat cukup baik yang telah diraih Indonesia antara lain kemudahan memulai usaha, kemudahan mengurus perizinan untuk mendirikan dan menggunakan bangunan komersial, kemudian melakukan jual beli dan balik kepemilikan tanah dan bangunan, kemudahan melakukan pelaporan dan pembayaran pajak dan iuran wajib, kemudahan melakukan kegiatan ekspor impor, serta kemudahan penyelesaian perkara perdata dengan nilai gugatan sederhana.Â
Peningkatan ini menjadi bukti komitmen pemerintahan untuk selalu memperbaiki iklim investasi di dalam negeri. Iklim investasi yang baik tak hanya akan mendorong neraca perdagangan melalui kenaikan ekspor, namun juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.Â
Dalam Perpres tersebut, Presiden mengamanatkan pembentukan Satuan Tugas Nasional, Kementerian/Lembaga, Provinsi, hingga Kabupaten/Kota dalam rangka mendukung percepatan pembentukan iklim investasi yang baik.Â
Selain itu, Presiden juga mengamanatkan reformasi peraturan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan di pemerintah pusat maupun daerah agar selaras dan tidak tumpang tindih. Salah satu upaya yang perlu dilakukan adalah dengan menerapkan sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).
Deregulasi dan simplifikasi proses bisnis