Perawat klinis V adalah jenjang perawat klinis dengan kemampuan memberikan konsultasi klinis kepeawatan pada area spesialistik, melakukan tata Kelola klinis secara transdisiplin, melakukan riset klinis untuk pengembangan praktik, profesi dan kependidikan keperawatan. Terdapat 31 kompetensi yang dimiliki oleh PK V. diantaranya memiliki kewenangan klinis di PK I-IV ditambahkan dengan merumuskan strategi penanganan akar masalah dan resiko klinis secara lintas disiplin. Menganalisis potensi resiko klinis dari intervensi keperawatan. Menerapkan tata kelola klinis dalam pelayanan kesehatan. Mengambangkan metode penugasan berdasarkan bukti ilmiah. Merumuskan indicator kinerja kunci pengelolaan asuhan klien dengan masalah kompleks pada area spesialistik sebagai acuan penilaian.
Dalam kesimpulannya, level kewenangan klinis PK I-V menunjukkan tingkat kemampuan dan tanggung jawab perawat dalam memberikan asuhan keperawatan. Semakin tinggi level kewenangan klinis semakin kompleks dan mandiri tugas yang dapat dilakukan. Setiap level kewenanan klinis berperan dan mempunyai tanggung jawab yang berbeda, dan perawat diharapkan dapat memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan untuk setiap level kewenangan klinis. PK I melakukan pengkajian, menetapkan diagnosis keperawatan, merencanakan intervensi, melaksanakan tindakan keperawatan dan mengevaluasi dengan menggunakan keterampilan teknik dasar. PK II melakukan tindakan keperawatan yang lebih kompleks seperti pemasangan kateter, perawatan luka dan pemberian obat intravena. PK III mengkoordinasikan perawat pasien dengan kondisi medis yang kompleks seperti pasien dengan kanker atau pasien dengan penyakit kronis. PK IV merancang program pelatihan dan pengembangan keperawatan, mengembangkan kebijakan dan prosedur keperawatan serta melakukan penelitian keperawatan, dan PK V memimpin tim keperawatan, mengembangkan strategi manajemen keperawatan serta mengelola sumber daya manusia dan keuangan dalam unit perawatan kesehatan.
DAFTAR PUSTAKA
Dwi, Lilis., Tatiana S., (2022). Terapi Spiritual Emotional Freedom Technique (SEFT) untuk Mengatasi Stres Kerja Perawat. Sukorharjo : Penerbit Pradina Pustaka.
Permenkes RI. (2017). Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 40 Tahun 2017 Tentang Pengembangan Jenjang Karir Profesional Perawat Klinis
Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Asosiasi Institusi Pendidikan Ners Indonesia (AIPNI), Asosiasi Institusi Pendidikan Diploma Keperawatan Indonesia (AIPDiKI). (2011). Standar Kompetensi Perawat Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H