Mohon tunggu...
Ahmad Basofi Mujahidin
Ahmad Basofi Mujahidin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Keperawatan Universitas Indonesia / ASN Kementerian Pertahanan

seorang mahasiswa program RPL di Fakultas Ilmu Keperawatan - Universitas Indonesia dan saat ini sedang izin belajar sebagai ASN perawat pelaksana di RS Pusat Pertahanan Negara PB. Soedirman - Kementerian Pertahanan.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Level Karier dan Kompetensi Perawat di Rumah Sakit

20 Mei 2024   15:44 Diperbarui: 20 Mei 2024   15:51 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perawat klinis V adalah jenjang perawat klinis dengan kemampuan memberikan konsultasi klinis kepeawatan pada area spesialistik, melakukan tata Kelola klinis secara transdisiplin, melakukan riset klinis untuk pengembangan praktik, profesi dan kependidikan keperawatan. Terdapat 31 kompetensi yang dimiliki oleh PK V. diantaranya memiliki kewenangan klinis di PK I-IV ditambahkan dengan merumuskan strategi penanganan akar masalah dan resiko klinis secara lintas disiplin. Menganalisis potensi resiko klinis dari intervensi keperawatan. Menerapkan tata kelola klinis dalam pelayanan kesehatan. Mengambangkan metode penugasan berdasarkan bukti ilmiah. Merumuskan indicator kinerja kunci pengelolaan asuhan klien dengan masalah kompleks pada area spesialistik sebagai acuan penilaian.

Dalam kesimpulannya, level kewenangan klinis PK I-V menunjukkan tingkat kemampuan dan tanggung jawab perawat dalam memberikan asuhan keperawatan. Semakin tinggi level kewenangan klinis semakin kompleks dan mandiri tugas yang dapat dilakukan. Setiap level kewenanan klinis berperan dan mempunyai tanggung jawab yang berbeda, dan perawat diharapkan dapat memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan untuk setiap level kewenangan klinis. PK I melakukan pengkajian, menetapkan diagnosis keperawatan, merencanakan intervensi, melaksanakan tindakan keperawatan dan mengevaluasi dengan menggunakan keterampilan teknik dasar. PK II melakukan tindakan keperawatan yang lebih kompleks seperti pemasangan kateter, perawatan luka dan pemberian obat intravena. PK III mengkoordinasikan perawat pasien dengan kondisi medis yang kompleks seperti pasien dengan kanker atau pasien dengan penyakit kronis. PK IV merancang program pelatihan dan pengembangan keperawatan, mengembangkan kebijakan dan prosedur keperawatan serta melakukan penelitian keperawatan, dan PK V memimpin tim keperawatan, mengembangkan strategi manajemen keperawatan serta mengelola sumber daya manusia dan keuangan dalam unit perawatan kesehatan.

Dokpri
Dokpri

DAFTAR PUSTAKA

Dwi, Lilis., Tatiana S., (2022). Terapi Spiritual Emotional Freedom Technique (SEFT) untuk Mengatasi Stres Kerja Perawat. Sukorharjo : Penerbit Pradina Pustaka.

Permenkes RI. (2017). Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 40 Tahun 2017 Tentang Pengembangan Jenjang Karir Profesional Perawat Klinis

Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Asosiasi Institusi Pendidikan Ners Indonesia (AIPNI), Asosiasi Institusi Pendidikan Diploma Keperawatan Indonesia (AIPDiKI). (2011). Standar Kompetensi Perawat Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun