Konsolidasi Gagal
Sejak awal abad 19 pemerintah Kerajaan Belanda mengkonsolidasi kekuasaan yang dirintis VOC di beberapa wilayah Nusantara, namun terseok-seok, dan bisa dikatakan gagal. Berbagai perang di Nusantara telah melemahkan Belanda dan membuat kas kerajaan terkuras habis. Praktis Kerajaan Belanda tidak berhasil menguasai wilayah-wilayah bekas kekuasaan VOC yang diperoleh dari konsesi yang diberikan oleh kerajaan-kerajaan Nusantara.
Berbarengan dengan itu, Kerajaan Belanda masih harus menghadapi Inggris dan Perancis di abad 19 tersebut. Bahkan wilayah Nusantara pernah diambil alih Inggris dengan Sir Stamford Raffles sebagai Gubernur Jenderal.
Berbagai perang dengan kerajaan-kerajaan di Nusantara itu baru benar-benar berakhir pada tahun 1912 dalam Perang Aceh yang paling merugikan Belanda karena kedigdayaan Kasultanan Aceh dalam menggalang perlawanan. Â Praktis sejak tahun 1912 itulah, barulah Kerajaan Belanda sebagai sebuah negara benar-benar menguasai wilayah Nusantara secara de jure, de facto, dan secara kepemerintahan. Itu pun tidak semua wilayah Nusantara "dijajah" dalam pengertian dikuasai wilayah mereka, karena kemandirian dan kemerdekaan mereka diakui.
Menjajah Nusantara 30 Tahun
Dalam pasal 44 Regeringsreglement Kerajaan Belanda tahun 1854 (regeringsregelement = tata pemerintahan) yang disahkan Parlemen, diatur tentang pengakuan kedaulatan atas berbagai kerajaan Nusantara yang merdeka. Jadi, di mana penjajahan Belanda-nya atas seluruh Indonesia yang ex-Nusantara?
Sehingga bisa dikatakan, pemerintah Kerajaan Belanda benar-benar mulai menjajah wilayah Nusantara adalah sejak 1912. Jika kedatangan Jepang tahun 1942 dianggap sebagai akhir penjajahan Belanda atas Nusantara, maka mereka hanya menjajah Nusantara selama 30 tahun, bukan 350 tahun! Namun bila kita akan menganggap awal Kerajaan Belanda menjajah adalah saat mereka mengambil alih VOC, maka penjajahan Belanda atas Nusantara bisa dianggap selama 142 Â tahun. Namun ingat, itu pun hanya sebagian kecil wilayah Nusantara yang benar-benar dikuasai teritorialnya, misalnya di Jawa. Dan perlu diingat pula Pasal 44 Tata Pemerintahan Kerajaan Belanda tahun 1854 itu!
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H