Mohon tunggu...
Abang Rahino S.
Abang Rahino S. Mohon Tunggu... Freelancer - Pembuat film dokumenter dan penulis artikel features

A documentary film maker & feature writer

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Belanda Menjajah Nusantara Hanya 30 Tahun

17 Agustus 2017   12:18 Diperbarui: 17 Agustus 2017   23:07 3828
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lekat tertanam dalam pemahaman bangsa Indonesia, bahwa Belanda menjajah wilayah Indonesia selama 350 tahun. Pemahaman itu lebih bersifat politis dan mungkin bisa dikatakan sebagai ujaran kebencian, dan tidak berdasar fakta sejarah. Marilah kita menelaah secara rasional, tidak emosional, apalagi politis.

Cornelis de Houtman

Mendaratnya empat kapal dagang Belanda pada tanggal 22 Juni 1596 yang dipimpin oleh Cornelis de Houtman di pelabuhan Banten, selalu dipergunakan sebagai tonggak awal penjajahan Belanda atas Indonesia. Namun itu kesalahkaprahan terparah para sejarawan Indonesia.

Cornelis hanyalah seorang saudagar yang dikirim oleh perseroan dagang Compagnie van Verre di Amsterdam. Bahkan, saudagar ini pun tidak memperoleh ijin dagang oleh penguasa Banten karena keangkuhan dia. Baru pada tanggal 1 Mei 1598, rombongan kapal dagang Belanda lain yang dipimpin oleh Jacob van Neck, van Heemskerck, dan van Waerwijck, berhasil mendarat dan mendapat ijin berdagang dari Sultan Banten karena kemampuan diplomasi mereka.

Sejak 1 Mei 1598 itu berbagai misi dagang Belanda berlayar silih berganti ke Nusantara untuk berbisnis. Mereka tidak ada urusan dengan Kerajaan Belanda. Bahwa mereka membayar pajak ke kerajaan itu perkara lain lagi. Sebagaimana biasa dalam bisnis, terjadilah persaingan antar mereka, dan akhirnya persaingan menjadi sangat tidak sehat. Padahal para pedagang Belanda tersebut masih harus bersaing dengan Portugis dan Spanyol yang jauh sebelumnya lebih dahulu telah menguasai jalur perdagangan Nusantara -- Eropa.

VOC

Karena melihat kondisi yang tidak sehat tersebut, pada tahun 1602 para perusahaan dagang dari enam kota di Belanda meleburkan diri dengan restu Kerajaan Belanda, ke dalam satu wadah dagang bernama VOC, Vereenigde Oost-Indie Compagnie, atau Persatuan Dagang Hindia Timur. Bahkan pihak kerajaan Belanda membantu mereka dengan kekuasaan besar pada VOC melalui pemberian "hak dagang istimewa" alias octrooi.  VOC diberi ijin untuk memiliki pasukan keamanan semacam tentara, VOC diberi ijin melakukan diplomasi dengan kerajaan-kerajaan di Nusantara, bahkan jika diperlukan VOC diberi hak untuk menyerang kerajaan-kerajaan di Nusantara yang dianggap menghalangi kelancaran misi dagang VOC, dan mengauasai secara terbatas wilayah mereka.

Dan sejak itu VOC menjalankan misinya sebagai perusahaan dagang swasta, samasekali tidak mewakili pemerintahan Kerajaan Belanda. Terhadap kerajaan-kerajaan di Nusantara, VOC menganggap mereka sebagai kerajaan merdeka, berdaulat, yang mereka minta melakukan perjanjian dagang dengan VOC sebagai mitra dagang walaupun seringkali dengan paksaan melalui unjuk kekuatan militer. Bukankah sampai sekarang pun, banyak perusahaan trans-nasional juga melakukan tekanan-tekanan demikian kepada Indonesia dan negara-negara lemah lainnya dengan berbagai cara?

Negara Dalam Negara, Bangkrut

Dengan kekuasaan yang demikian besar, VOC dalam perjalanannya menjadi negara dalam negara bagi Kerajaan Belanda. Tidak jarang terjadi konflik antara VOC dan pihak kerajaan. Korupsi merajalela dalam tubuh VOC dan perusahaan induk ini tidak lagi bisa dikendalikan oleh pemerintah kerajaan. Mereka menjadi ancaman tersendiri bagi Kerajaan Belanda sampai abad 19.

Pada puncak kekacauan tipikor yang menggila di tubuh VOC dan mereka juga harus menghadapi berbagai perlawanan di Nusantara, VOC dinyatakan pailit. Pada tahun 1799 firma dagang yang sebelumnya mendatangkan pajak berlimpah ke kerajaan Belanda tersebut dilikuidasi pemerintah Belanda. Seluruh asetnya disita negara. Termasuk disita adalah wilayah-wilayah pelabuhan dan segala bangunan di atasnya beserta hak-hak dagangnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun