Dari peristiwa itu saya menghimbau kepada diri sendiri dan pembaca agar :
- Jauhi utang dari pinjaman online, rentenir, lintah darat dan sejenisnya. Jika terpaksa berutang pinjamlah pada pemberi pinjaman resmi
- Utamakan kebutuhan saja dan kesampingkan keinginan
- Jika untuk kebutuhan pokok pun tidak cukup mintalah bantuan pada teman sejawat, keluarga dan terbukalah pada mereka, mudah-mudahan ada yang terketuk hati nuraninya membantu
- Jangan menghabiskan uang bantuan sekaligus untuk belanja
Semoga kisah di atas dapat menambah perbendaharaan wawasan kita mengapa harus menjauhi aneka pinjaman terutama sekali pinjaman online.
Proses persetujuannya sangat cepat. Syarat super mudah. Transfer dana tidak sesuai janji. Jelas sekali dari awal sudah dirancang penuh jebakan berbahaya guna "menghisap" uang dari korbannya.
Namun lebih membahayakan adalah mereka melakukan teror berbahaya bagi peminjam yang menunggak dengan alasan apapun.
Beberapa nasabah sengaja meminjam lalu mensiasatinya, misalnya berkelit atau menghilangkan jejak setelah menerima pinjaman dari belasan aplikasi Pinjol. Cara seperti itu tidak dibenarkan karena tidak membawa ketenangan dan keberkatan pada rezeki yang kita peroleh.
Korban pinjol resmi atau ilegal bergelimpangan di mana-mana. Mereka kecewa, frutrasi, depresi hingga bunuh diri akibat tertekan tak bisa bayar.
Sebaiknya pemerintah membuat regulasi pinjaman keuangan yang ketat dan kuat termasuk melarang atau menghapus aplikasi pinjol dan lembaga-lembaga keuangan sejenis rentenir.
abanggeutanyo
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H