Di Indonesia, pasukan pengamanan Presiden (Paspampres) berasal dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) AD, artinya bisa berasal dari seluruh unsur TNI AD, dari Denjaka, Marinir, Kostrad, Kopassus, Kopaskhas dan Den Bravo 90. Mereka yang terpilih adalah yang terbaik dari kesatuannya.
Tugas pengawalan dan pengamanan simbol negara diserahkan saja pada Paspampres. Apapun subyek, obyek dan misi pengawalannya tidak menambah daftar perbendaharaan istilah baru, cukup Paspampres, tidak ada istilah atau singkatan baru seperti The CAT Team, USDG, USP dan lain-lain.
Jika ada sebuah lembaga lain pejabat tinggi negara ingin membuat pasukan pengamanan tersendiri serahkan saja pada kepolisian atau TNI, jadi tidak ada semacam institusi mirip Paspampres.
Jika lembaga lain atau swasta ingin membentuk pasukan pengamanan sendiri tidak dianjurkan membentuk pasukan bodyguard bersenjata karena cepat atau lambat kelompok-kelompok tersebut akan membentuk asosiasi lalu menjadi tantangan tersendiri dan berat pasukan atau polisi yang bertugas mengatasi kelompok tersebut.
Masalah keamanan dan ketenangan warga jadi tanggung tanggung jawab Polisi, masalah keamanan negara dan simbol negara jadi tanggung jawab TNI.
abanggeutanyo
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H