Mohon tunggu...
Abanggeutanyo
Abanggeutanyo Mohon Tunggu... Wiraswasta - “Besar, ternyata ada yang lebih besar, sangat besar, terbesar, super besar, mega besar dan maha besar.”

Nama : FM Al-Rasyid ---------------------------------------------------------------- Observe and be Observed

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penyidik Berbasis Promoter Cegah Polisi Salah Gerebek

28 Maret 2021   04:41 Diperbarui: 28 Maret 2021   12:08 252
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tugas Pokok atau kewajiban Polisi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia adaiah: Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; Menegakkan hukum; dan Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Banyak tayangan video memperlihatkan bagaimana  aksi-aksi Polisi melakukan tugas pokok termasuk haknya misalnya penggeledahan atau penggerebekan. Sesuatu yang sulit dipecahkan kadang mampu dibuktikan Penyidik atau pun penyelidik. 

Aneka video dan berita memperlihatkan Polisi sering berhasil menemukan barang bukti dan memecahkan misteri pelaku kejahatan pidana membuat kita kagum, terkesima.

Tetapi ada juga terjadi salah penggeberekan atau salah sasaran sehingga tidak menemukan apa-apa dari salah satu pelaksanaan tugas dan wewenang disebutkan di atas.

Satuan anti Narkoba (Satreskoba) Polresta Malang yang menggerebek sebuah kamar hotel sedang dihuni oleh Kol Chb I Wayan Sudarsana di Kota Malang, Jawa TImur pada 25/3/2021 lalu menjadi salah satu "cacat" paling hangat terkait penggerebekan yang tidak berbasis Promoter.

Peristiwa itu telah menimbulkan sorotan sangat tajam warga bagaimana JIKA itu terjadi pada warga sipil biasa.


Pada 9/6/2020, Badia Raja Situmorang (26), warga Perumahan Puri Kencana Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Jambi.  Belakangan diketahui Badia korban salah tangkap.

Pada 25/12/2019 Halimi Fajri (19) dan Fahrizal Akbar (18) jadi korban salah tangkap Polresta DIY. Keduanya dituduh ikut bagian dari komplotan pencuri. Mereka dibebaskan setelah terbukti tidak bersalah.

Pada 15/3/2015 Mulyadi warga Kampung Kaducokrom RT 05 RW O6, Desa Sukacai, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang . Mulyadi mandor pembangunan pabrik PT Mayora di Cadasari juga korban salah tangkap Polresta Serang.

Pada 12/10/2013, tim Reskrim Polsek Tanjung Duren Jakarta ingin menangkap gembong pencuri kenderaan bermotor malah salah menyasar Robin Napitupulu, warga Bekasi, Jawa Barat.

Pada 21/6/2012 Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Hasan seorang pengojek pangkalan di Kemayoran Jakarta Pusat, karena tidak terbukti bersalah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun