Mohon tunggu...
Abanggeutanyo
Abanggeutanyo Mohon Tunggu... Wiraswasta - “Besar, ternyata ada yang lebih besar, sangat besar, terbesar, super besar, mega besar dan maha besar.”

Nama : FM Al-Rasyid ---------------------------------------------------------------- Observe and be Observed

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

RJ Lino Terhenti, Pembuktian Budi Waseso Tidak Sia-sia

27 Maret 2021   06:56 Diperbarui: 27 Maret 2021   14:11 1523
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar ilustrasi. Sumber : Kompas.com, Money.Id dan Sindonews.com. Diedit dan gabung oleh Penulis

Berapakah kerugian negara akibat korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) 2010 dan Mobile Crane 2012 untuk pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta? Sebesar 60 miliar, 50 miliar atau di bawahnya atau malah di atas angka tersebut? 

Seberapapun, itu hanya soal besaran angka saja. Lebih penting daripada itu adalah FAKTA telah terjadi korupsi dalam pengadaaan QCC dan MC dari China pada masa Richard Joos Lino (RJ.Lino) menjabat sebagai Direktur Utama Pelindo 2 .

Masih terbayang dalam ingatan pada 28 Juli 2015 Polisi dengan gagah berani menggeruduk ruangan kerja RJ. Lino guna mencari data biaya pengadaan 10 unit Mobile Crane melengkapi temuan korupsi pengadaan QCC. 

Ketika penggrebekan itu terjadi, Kabareskrim Polri dipimpin oleh Komjen Budi Waseso, sosok Polisi dinilai paling "meresahkan" dalam institusi Polri dan gerakan sapu jagatnya ketika itu.

Tapi apa yang dilakukan Budi Waseso ketika itu justru menimbulkan polemik akibat benturan kepentingan pejabat politik kelas tinggi. Tak butuh waktu lama Buwas diberhentikan dari Kabareskrim pada 3 September 2015.

Meskipun jabatan Kabareskrim yang dipegang Buwas juga menimbulkan polemik internal Polri karena melalui jalur tidak biasa namun pemberhantian Buwas sangat menimbulkan pertanyaan besar masyarakat ketika itu. 

Beberapa "nada sumbang" berasal dari politikus Gerindra, Ahmad Sufmi Dasco dan Rieke Diah Pitaloka dari PDIP menuding ada kepentingan elite politik dibalik copotnya Budi Waseso terkait kasus yang sedang diungkapnya.

Lebih gamblang dari kedua politikus di atas, Rizal Ramli lugas mengatakan ada tokoh backing RJL. "Tugas pansus mengungkap tokoh tersebut," ujar Rizal Ramli dalam sebuah acara dengar pendapat dengan Pansus Pelindo 2 di DPR ketika itu.

Meski demikian tidak jelas siapa pihak langsung dituduh melindungi RJ.Lino (RJL) di sana tapi faktanya Komjen Budi Waseso (Buwas) seperti kehilangan kesempatan meringkus RJ. Lino karena tiba-tiba hilang cengeramannya tidak lama pasca menggeruduk ruang kantor RJ. Lino.

Buwas kemudian menjabat sebagai Direktur Badan Narkotik Nasional (BNN) tapi tampaknya dia membawa serta rasa penasarannya pada persoalan RJL, entah mengetahui persis duduk masalah pencoptannya atau karena sudah tahu persis duduk masalah RJL.

Berkembang aneka dugaan publik dibalik copotnya Buwas, ada aroma politik dibalik terhentinya laju Buwas dalam upaya meringkus RJ. Lino. 

Sekali lagi, meskipun tidak diketahui secara pasti pejabat atau politikus mana saja paling terganggu di sana publik mencium ada aroma persekongkolan kelas wahid dibalik copotnya Buwas.

Rasa penasaran Buwas pada RJL tampaknya hampir membuahkan hasil ketika itu. Pada 18 Desember 2015 RJL ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka. Buwas semringah dan puas sekali tampaknya meski bukan ia secara langsung menanganinya.

"Saya bangga (Lino tersangka), meski bukan saya yang menanganinya," ujarnya kepada Pers, seraya menegaskan apa yang dia kerjakan dahulu itu benar, tidak sia-sia.

Waktu terus belalu hingga 5 tahun berjalan tanpa tanda-tanda proses pengadilan terhadap RJL. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dia masih belum tersentuh ke pengadilan, statusnya terus dalam tahap penyidikan dan penyidikan sebagai tersangka, tak berkesudahan sehingga memperkuat dugaan (selama ini) adanya superbody di balik RJL.

Tidak jelas lagi bagaimana tingkat penasaran Buwas melihat perkembangan tidak menggembrakan itu karena tampaknya Buwas semakin fokus pada job barunya, trengginas mengelola Bulog setelah berhenti dari Direktur BNN.

RJL terakhir diperiksa sebagai tersangka oleh KPK pada 23 Januari 2020. Itu adalah pemeriksaan ke tiga dalam durasi 4 tahun. Setelah itu sunyi, sepi nyaris lenyap ditelan masa hingga masuk tahun 2021. 

Pada 4 Agustus 2020, kasusnya kembali ke permukaan ketika ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan mengakui menerima 105 surat pengaduan dari berbagai elemen organisasi dan masyarakat termasuk tersendat-sendatnya proses pengadilan terhadap RJL.

Barulah pada 26 Maret 2021 secara tak terduga KPK menangkap dan menahan RJL dengan tuduhan secara sah memperkaya diri dan orang lain dalam pengadaan 3 unit QCC pada 2010 dengan potensi kerugian negara sebesar 50,03 miliar rupiah.

Alotnya proses penahanan RJL selama ini terjadi akibat tolak tarik mekanisme penghitungan kerugian dan memerlukan kunjungan kerja ke perusahaan penyedia QCC tersebut di China.

Mengapa butuh waktu hingga  64 bulan untuk menghitung biaya kerugian dengan presisi yang tinggi dan mendapatkan gambaran dari pabrik di negara asalnya tampak sekali ada aroma tarik ulur yang luar biasa kuatnya dalam kasus RJL ini.

Mari kita akhiri dengan jelas artikel ini. Meskipun artikel ini menulis beberapa sekuel kisah heroik Buwas pernah terjadi dalam proses penyelidikan terhadap RJL tapi ditahannya RJ Lino BUKAN rangkaian episiode perseteruan antara Buwas dan RJL.

Ditahannya RJL juga membuktikan tidak ada dugaan superbody yang melindungi RJL, kontras dengan desas-desus selama ini sebagaimana pernah dilontarkan beberapa politikus dan pengamat politik seperti disebutkan di atas. Jika pun ada kemungkinan besar  superbody tersebut sudah kehilangan kekuatan atau pengaruhnya.

Belum ada tanggapan Buwas hingga saat ini terkait ditahannya RJL oleh KPK.  Sementara RJL sendiri mengaku puas karena telah melewati waktu yang berliku dengan proses pemeriksaan (cuma) 3 kali saja. Tapi statusnya kini sudah jelas setelah lima tahun menunggu.

abanggeutanyo

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun