Mohon tunggu...
Abanggeutanyo
Abanggeutanyo Mohon Tunggu... Wiraswasta - “Besar, ternyata ada yang lebih besar, sangat besar, terbesar, super besar, mega besar dan maha besar.”

Nama : FM Al-Rasyid ---------------------------------------------------------------- Observe and be Observed

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

UU Cipta Kerja Kontoversial Lagi, Lady Justice "Buka" Matanya

5 November 2020   14:26 Diperbarui: 6 November 2020   11:43 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Illustration: New Omnibus Law with the Lady of Justice peeking out the blindfold. Picture : picture: Fransiskus Tarmedi. Source: th.boell.org

Dapatkan dianggap wajar saja ketika orang yang bersilang pendapat di pengadilan salah membaca pasal atau aturan yang keliru? Anda dapat menilainya sendiri.

Suatu saat nanti tidak tertutup kemungkinan ditemukan lagi poin atau pasal-pasal kontroversial meskipun draf asli (sebenarnya) sudah dapat diakses publik saat ini. 

Jika itu terungkap kembali tidak tahu alasan apa lagi bisa dilakukan DPR nanti yang semakin bermental baja saja kini rasanya mungkin bikin Lady Justice terpaksa membuka tutup matanya meskipun sebelah saja.

Kini nasib UU Cipta Kerja itu tinggal menunggu nasib dibatalkan oleh Mahkamah Konstiutusi atau tidak. Tampaknya sangat tipis kemungkinan dibatalkan mengingat sejumlah pertimbangan di atas.

Di akhir artikel ini penulis memberi masukan sebaiknya UU tersebut dikaji ulang. Dibuat lagi lebih konprehensif dan lebih hati-hati. Ditulis dengan bahasa yang mudah dipahami dan menjauhkan kalimat bersayap agar menghilangkan multi interpretasi.

Tegasnya adalah, Pemerintah tetap perlu membuat dan menyiapkan Omnibus Law (tentang Cipta Kerja dan Perpajakan)  tapi dibuatlah dengan lebih lebih hati-hati, konprehensif, melibatkan lebih banyak tim di akar rumput hingga pengusaha. Kemudian digodok dengan tulus ikhlas demi menyeimbanggkan kepentingan pekerja, pengusaha dan kepentingan negara.

Bisakah? Mengapa tidak!

Di beberapa negera lain, UU tersebut disebut "Omnibus Bill". Beberapa negara seperti AS, Australia, Irlandia, Kanada, New Zealand, Serbia dan lain-lain telah lama menerapkannya.

Mengapa mereka bisa membuatnya dengan baik dan berjalan normal pasti bukan karena mereka orang Super, tetapi mereka menggodoknya melalui proses yang benar, transparan. Mesnosialisasikan dengan cara yang mudah dan diimplementasikan dengan cara yang benar.

Apapun sikap dan keputusan pemerintah nanti  tentang UU Nomor 11 Tahun 2020 ini penulis menghimbau mari kita sikapi dengan dialog saja, JANGAN demonstrasi anarkis lagi. 

Dimanapun di dunia ini negara pasti menerapkan sanksi yang tegas dan memaksa dalam menerapkan sebuah hukum atau UU, terlepas dari norma seperti apa terkandung di dalamnya.

abanggeutanyo

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun