Mohon tunggu...
Abanggeutanyo
Abanggeutanyo Mohon Tunggu... Wiraswasta - “Besar, ternyata ada yang lebih besar, sangat besar, terbesar, super besar, mega besar dan maha besar.”

Nama : FM Al-Rasyid ---------------------------------------------------------------- Observe and be Observed

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

UU Cipta Kerja Kontoversial Lagi, Lady Justice "Buka" Matanya

5 November 2020   14:26 Diperbarui: 6 November 2020   11:43 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kesalahan terjadi kali ini -kembali-memperlihatkan kesan paling kentara dari peristiwa ini adalah Amatiran dan Kepanikan.

Amatiran karena terjadi kelalaian untuk sebuah pekerjaan "mega proyek" bernilai tinggi bahkan menimbulkan huru-hara nasional hampir tak berkesudahan tak ternilai harganya.

Kepanikan karena ada tekanan mengejar target tayang. Target ini dapat dilihat secara kasat mata berdasarkan sejumlah proses dan tahap-tahapan dari masa penggalangan, penggodokan hingga ketuk palu pengesahaan RUU menjadi UU yang dari awalnya telah memantik kontroversial.

Di satu sisi mungkin terlalu berlebihan mengjastifikasi UU tersebut diproses secara amatiran dan dalam kepanikan hanya karena beberapa poin dan beberapa pasal yang kontroversial, apalagi dalm proses awal hingga akhir telah melibatkan "tim ahli"  dari berbagai aneka disiplin ilmu pengetahuan dan keahlian.

Sisi lainnya, tidak mungkin juga mengupas satu per satu substansi UU tersebut untuk menyebutnya di sini sebagai produk UU yang ugal-ugalan atau lalai atau apapun istilah yang mendiskreditkannya. 

Tapi seperti kata pepatah "gara-gara nila setitik rusak susu sebelanga" itu pun tertuju kepada UU Cipta Kerja meskipun menghasilkan sedikit saja aturan-aturan yang kontroversial. Peristiwa terakhir berkurangnya jumlah halaman Omnibus Law dalam jumlah sangat signifikan.

Belum selesai terperangah kembali terjadi masalah baru, lalai dalam proses penulisan pasal-pasal tertentu dan ironisnya diketahui setelah ditandatangani Presiden!

Meskipun Supratman mengatakan itu hal yang wajar-wajar saja tetapi orang menilai itu sesuatu yang luar biasa, terlebih terjadi pada sebuah produk yang sedang disorot karena sarat muatan kontroversial. Itu sebabnya justifikasi diskredit juga tertuju pada UU tersebut.

Jika pekerjaan maha penting itu dikerjakan oleh orang-orang yang mengkalim dirinya sebagai orang-orang berilmu, miliki skil dan kompetensi pada bidangnya seharusnya  tidak menghasilkan produk gagal atau cacat (meskipun sedikit).

Bagaimana JIKA itu dilakukan oleh orang-orang biasa? Apakah bisa dianggap wajar-wajar saja. 

Dapat diprediksi, teguran, kritikan, marah, malu dan mungkin hilang pekerjaan bisa terjadi pada orang-orang biasa yang mengerjakan dokumen yang salah tetapi lolos hingga ditandatangani Presiden.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun