Ada raja dan ratu kartel yang bermain di pemasaran tepung, ada juga yang bermain di gula, beras, telur dan ayam potong dan lain-lain hingga harga harga daging sapi bahkan Narkoba sekalipun tak lolos dari incaran raja dan ratu Kartel.
Sandiaga Uno pernah mengakui dengan terang benderang adanya kartel bahan pangan di tanah air. Tak tanggung-tanggung, 94% rantai pengadaan bahan pangan dikuasai kartel. Hanya 6% yang dikuasai pemerintah.
"Tiap pemerintah harus punya ketahanan pangan yang kuat. Indonesia ini saya rasa kurang baik. Di Indonesia sendiri hanya 6% yang dikuasai oleh Bulog, 94% dikuasai kartel. Mafia impor pangan pegang kendali," kata Sandiaga dikutip dari investordaily.id.
Fakta teranyer pada April lalu, di tengah isu pandemi Covid-19, harga gula pasir melambung tinggi tak terkendali hingga usai lebaran. KPPU menemukan bukti harga gula pasri di jula di 34 provinsi dengan harga di atas harga eceran.
Ketika diusut, raja dan ratu kartel mengatakan Pemerintah lambat mendatangkan kapal pembawa gula impor. Ketika dicek ternyata bukan kapal yang terlambat tetapi gula di gudang-gudang penampung milik kartel digembok rapat. Kuncinya disimpan dalam peti lalu petinya terbawa hanyut entah kemana.
Raja dan Ratu kartel apapun bergerak sangat leluasa di tanah air ini menfaatkan lemahnya aturan tentang anti kartel dan monpolistik di tanah air tercinta yang sedang berjuang menghidupi 270 juta bangsa rakyatnya termasuk keluarga raja dan ratu kartel.
Siapa yang mau lawan raja dan ratu Kartel? Apa kekuatan dan dimana undang-undang anti-Kartel itu berada?
Tidak ada, bahkan KPPU pun sekalipun dibuat tak berdaya, bagaikan macan ompong pernah "diceramahin" Pertamina dan Shell tatkala menjelaskan apa sebab harga BBM tidak turun juga.
UU nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat, telah lahir tidak lama setelah IMF mencairkan dana untuk Indonesia guna mengatasi krisis moneter dan ekonomi 1998, tapi dalam prakteknya tak mampu menggetarkan raja dan ratu kartel di tanah air.
Kondisi itu diperparah dengan hadirnya RUU Cipta Karya memangkas semua kewenangan yang sebelumnya menjadi tugas KPPU, praktis KPPU yang sudah ompong jadi melompong melihat gaya dan aksi raja dan ratu Kartel menari-nari di atas binis masing-masing.
Itu sebabnya praktek kartel tak mudah dimusnahkan, selain menguntungkan dan kuat (jika solid) juga telah berakar beranak pinak dari generasi ke generasi.