Selain itu jika pulang dari shalat idul fitri tiba-tiba merasa flu, sakit kepala, batuk-batuk jangan langsung menyalahkan ada orang lain telah menularkan karena bisa jadi hal itu adalah batuk atau flu biasa, jangan langsung memvonis dan menyesali telah hadir shalat idul fitri.
Diharapkan juga fatwa MUI kali ini tidak ada yang memelintir dengan berbagai macam persepsi karena sudah jelas sekali bagi orang-orang yang membacanya dengan seksama dan teliti.
Pihak MUI sendiri juga diharapkan konsekuen dengan keputusannya, jika dampak penderita covid-19 meningkat setelah itu lantas TIDAK meredefinisi Fatwanya misalnya justru melarang. "MUI cuma keluarkan dalil pelaksanaan dan tatacara shalat Idul fitri, bukan menganjurkan berjamaah, " semoga tidak seperti itu.
Bagaimana pun kita berharap positif, semoga akhir Ramadhan tahun ini menandakan bencana Covid-19 telah lenyap, musnah dari negeri kita sehingga ummat agama manapun dapat kembali melaksanakan ibadahnya dengan leluasa, riang gembira dan tanpa cemas lagi.
abanggeutanyo
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H