Berusaha Agar tidak terulang lagi warga salah persepsi seperti sebelumnya maka pada fatwa terkini yang ditandatangani pada 13 Mei 2020 lalu, MUI melalui aneka pertimbangan hadis dan pendapat para ulama menerbitkan fatwa setebal 12 halaman, memutuskan 7 bagian aturan pelaksanaan, yaitu :
Bagian I : Shalat Idul Fitri hukumnya Sunnah muakkadah (sangat dianjurkan); Sunnah dilaksanakan di masjid tanah lapang, mushalla dan lain-lain; Boleh berjamaah dan boleh di rumah; Pada malam idul fitri di sunnahkan merayakan dengan takbir dan tahmid dan beribadah.
Bagian II: Pelaksanaan shalat Idul Fitri di Masjid, Mushalla dan lain-lain secara berjamaah pada kawasan bebas Covid-19 atau daerah yang telah memperlihatkan penurunan kasus Covid-19 berdasarkan pendapat ahli kredibel. Selain itu disebutkan juga pelaksanaan shalat idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah.
Bagian III. Panduan Shalat Idul Fitri Berjamaah
Bagian IV : Panduan Khutbah Idul Fitri
Bagian V : Tatacara shalat Idul Fitri di rumah
Bagian VI : Panduan Takbir Idul Fitri
Bagian VII : Amaliah Sunnah Idul Fitri
Selengkapnya dapat diunduh di sini.
Dengan demikian jelaslah sudah bahwa MUI kali ini sedikit lebih tegas dari sebelumnya dalam fatwanya yaitu :
Membolehkan orang shalat idul fitri di rumah dan membolehkan shalat idul fitri di lapangan, masjid atau mushalla terutama di kawasan yang BEBAS Covid-19 atau kawasan yang menunjukkan penurunan kasus Covid-19 berdasarkan kajian para ahli berkompeten.
Jadi akhirnya berpulang kembali pada individu masing-masing. Jika kuatir menularkan penyakit atau kuatir tertular penyakit silahkan memilih menurut alasan masing-masing. Yang penting jangan bersikap akal-akalan, misalnya karena malas shalat berjamaah akhirnya beralasan kuatir tertular atau menularkan covid-19.