Mohon tunggu...
Abanggeutanyo
Abanggeutanyo Mohon Tunggu... Wiraswasta - “Besar, ternyata ada yang lebih besar, sangat besar, terbesar, super besar, mega besar dan maha besar.”

Nama : FM Al-Rasyid ---------------------------------------------------------------- Observe and be Observed

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Sikap MUI tentang Shalat Idul Fitri dalam Pandemi Covid-19 Kini Lebih Tegas

17 Mei 2020   16:58 Diperbarui: 17 Mei 2020   18:13 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Umat islam melaksanakan shalat Id di Masjid Jami Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (5/6/2019). ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S via KOmpas.com edisi 14 Mei 2020

Berusaha Agar tidak terulang lagi warga salah persepsi  seperti sebelumnya maka pada fatwa terkini yang ditandatangani pada 13 Mei 2020 lalu,  MUI melalui aneka pertimbangan hadis dan pendapat para ulama menerbitkan fatwa setebal 12 halaman, memutuskan 7 bagian aturan pelaksanaan, yaitu :

Bagian I : Shalat Idul Fitri hukumnya Sunnah muakkadah (sangat dianjurkan); Sunnah dilaksanakan di masjid tanah lapang, mushalla dan lain-lain; Boleh berjamaah dan boleh di rumah; Pada malam idul fitri di sunnahkan merayakan dengan takbir dan tahmid dan beribadah.

Bagian II: Pelaksanaan shalat Idul Fitri di Masjid, Mushalla dan lain-lain secara berjamaah pada kawasan bebas Covid-19 atau daerah yang telah memperlihatkan penurunan kasus Covid-19 berdasarkan pendapat ahli kredibel. Selain itu disebutkan juga pelaksanaan shalat idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah.

Bagian III. Panduan Shalat Idul Fitri Berjamaah

Bagian IV : Panduan Khutbah Idul Fitri

Bagian V : Tatacara shalat Idul Fitri di rumah

Bagian VI : Panduan Takbir Idul Fitri

Bagian VII : Amaliah Sunnah Idul Fitri

Selengkapnya dapat diunduh di sini.

Dengan demikian jelaslah sudah bahwa MUI kali ini sedikit lebih tegas dari sebelumnya dalam fatwanya yaitu :

Membolehkan orang shalat idul fitri di rumah dan membolehkan shalat idul fitri di lapangan, masjid atau mushalla terutama di kawasan yang BEBAS Covid-19 atau kawasan yang menunjukkan penurunan kasus Covid-19 berdasarkan kajian para ahli berkompeten.

Jadi akhirnya berpulang kembali pada individu masing-masing. Jika kuatir menularkan penyakit atau kuatir tertular penyakit silahkan memilih menurut alasan masing-masing. Yang penting jangan bersikap akal-akalan, misalnya karena malas shalat berjamaah akhirnya beralasan kuatir tertular atau menularkan covid-19.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun