Sejumlah netizen melalui media sosial di Turki menyalahkan pemerintah atas jatuhnya korban yang tidak seharusnya terjadi karena mengurus negeri orang.
Untuk itu pemerintah sedang gencar melakukan pemeriksaan terhadap pemilik - pemilk akun medsos yang dinilai tidak bersimpati pada langkah pemerintah.
NATO masih hati-hati menghadapi tekanan Turki yang terus meminta sikap yang jelas aliansi pakta utara tersebut. Sikap kehati-hatian NATO tentu bukan karena sosok Rusia melainkan berdasarkan pasal 6i perjanjian Washington (lebih kurang berbunyi) "pertahanan kolektif aanggota NATO dapat terjadi jika dipicu serangan terhadap pasukan, benda, kapal, atau pesawat terbang di dalam negara atau lokasi yang telah ditetapkkan.
Sementara itu Turki meminta NATO terlibat di dalam konflik ini mengacu pada pasal 4, berbunyi "The Parties will consult together whenever, in the opinion of any of them, the territorial integrity, political independence or security of any of the Parties is threatened."
Sesuai dengan Perjanjian Atlantik Utara (The North Antlantic Treaty) yang ditandatangani di Washington pada 4 April 1949 pasal 6i di sini, menegaskan lokasi, situasi dan kondisi yang dianggap berlakunya serangan bersama NATO. Meski demikian belum dapat disimpulkan seperti apa langkah NATO menghadapi tekanan mitranya Turki ke depannya.
Berdasarkan kondisi terkini di atas jelas sekali perang Suriah mulai melebar. Perbedaan pendapat semakin runcing dengan dalil sebab akibat yang sangat panjang untuk diurai.
Rusia kini sedang mengirim dua Fregat dari armada laut Hitam ke laut Mediterania. Alexei Rulev official armada lauti hitam menyatakan dua fregat kaliber NK pengangkut Cruise Missile telah menuju ke arah Suriah. Sementara Turki telah mengundang seluruh negara anggota NATO untuk mewujudkan strategi lebih lanjut.
abanggeutanyo
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H