Meskipun ada sisi yang positifnya, tapi secara menyeluruh RUU Ciker itu berpeluang terjadinya kesenjangan (gap) pendapatan lebih besar antara tenaga kerja bepenghasilan tinggi dengan yang berpenghasilan rendah. Upah tenaga kerja pada umumnya semakin "encer" alias semakin tak mampu membiayai tuntutan biaya hidup yang semakin tinggi.
Selayaknya AS memasukkan Indonesia sebagai negara yang berhasil keluar dari negara berpenghasilan rendah menjadi negara yang berpenghasilan menengah.
abanggeutanyo
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!