Mohon tunggu...
Abanggeutanyo
Abanggeutanyo Mohon Tunggu... Wiraswasta - “Besar, ternyata ada yang lebih besar, sangat besar, terbesar, super besar, mega besar dan maha besar.”

Nama : FM Al-Rasyid ---------------------------------------------------------------- Observe and be Observed

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Mengenal Idlib dan Faksi Militer Penguasanya

22 Februari 2020   11:26 Diperbarui: 24 Februari 2020   04:39 1002
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Idlib adalah nama salah satu provinsi dari 14 Provinsi atau Gubernuran di Republik Arab Suriah (Suriah). Jumlah penduduknya sebelum perang Suriah (2011) sekitar 1,4 juta orang dengan luas wilayah 6.097 km persegi. Ada 5 distrik (kota besar) di dalam provinsi Idlib termasuk Idlib city sendiri dengan Jumlah penduduk terbanyak yakni hampir 170 ribu orang (2010).

Sejak meletusnya pemberontakan terhadap pemerintahan Bashar al-Assad pada 11 Maret 2011, ibu kota Idlib jatuh ke tangan pasukan pemberontak (FSA) pada 26 Maret 2015 setelah dipertahankan mati-matian oleh pasukan pemeirntah Suriah (SAA). Adalah grup The Conquest Army yang terdiri dari kelompok militan Ahrar al-Sham, Front al-Nusra dan Jun al-Aqsa yang menaklukkan kota tersebut.

Sejak April 2015 milisi the Army Conquest (tentara pembebasan) membentuk pemerintahan sementara di kota Idlib disebut "Syiran Interim Government" (SIG). 

Seiring berjalannya waktu terjadi pertikaian antara Ahrar al-Sham dengan Front al Nusra yang kemudian berganti nama menjadi Jabhat Fatih al-sham (JFS) pada 2016. Nama JFS hanya sesaat saja. Tidak sampai setahun berganti lagi menjadi Hay'at Tahrir al-Sham (HTS) pada 28 Januari 2017. 

Akhirnya sejak 23 Juli 2017 kota Idlib sepenuhnya dalam kekuasaan HTS yakni sebuah misi bersenjata yang berafiliasi dengan al-Qaeda untuk Suriah. HTS kemudian membentuk pemerintahan, Salvation Government.

Oleh karena berafiliasi dengan al-Qaeda organisasi HTS telah ditetapkan sebagai organisasi teroris oleh PBB, AS, Eropa, Rusia dan beberapa negara lainnya di seluruh dunia. Meski demikian beberapa negara menunjukkan dukungan secara nyata dan langsung pada beberapa kelompok militan pimpinan HTS dan FSA.

Negara-negara sponsor HTS dan FSA saat itu memberi dukungan bidang keuangan, peralatan tempur, pelatihan, kesehatan, suplai petempur dan strategi. Sejumlah negara Arab, Turki dan AS serta negara Eropa memberi dukungan tersebut meskipun pada akhirnya beberapa negara menarik diri mendukung seiring dengan terbuktinya faksi-faksi yang mereka dukung tidak sejalan dengan tujuan awal terbentuknya FSA.

Pemberontakan yang awalnya digagas oleh tentara pemberontak (FSA) menumbangkan pemerintahan al-Assad yang dituduh korup, tiran, diktator dan anti demokrasi ternyata jadi ajang pertikaian antara kelompok bersenjata. Kelompok-kelompok kuat bersaing memperebutkan kekuasaan dengan berafiliasi dengan kelompok-kelompok kecil. 

Lambat tapi pasti, akhirnya  karakter FSA benar-benar tenggelam hanya menjadi simbol retorika revolusi sebagaian warga Suriah. Karena berbagai alasanan organisasi FSA justru menjadi unit militan paling lemah diantara unit militan yang ada di Idlib atau yang tersisa di Suriah, tidak menarik bagi para militan secara ekonomis, taktis dan kekuatan.

Turki paling merasa berkepentingan di dalam pergolakan Suriah merasa bertanggung jawab dengan berbagai alasan meneruskan membantu milisi bersenjata di Suriah untuk menjatuhkan pemerintahan Bashar al-Assad.

Kini sisa wilayah dikuasai pemberontak Suriah semakin mengecil,  hanya tersisa 15% dari seluruh wilayah yang pernah dikuasai pada masa puncak kejayaannnya (2017) dibanding saat ini (21/2/2020).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun