Mohon tunggu...
Abanggeutanyo
Abanggeutanyo Mohon Tunggu... Wiraswasta - “Besar, ternyata ada yang lebih besar, sangat besar, terbesar, super besar, mega besar dan maha besar.”

Nama : FM Al-Rasyid ---------------------------------------------------------------- Observe and be Observed

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Harry Lepaskan Status Kerajaan, Renny dan Fanni Bikin Kerajaan Kaleng-kaleng

22 Januari 2020   05:39 Diperbarui: 22 Januari 2020   11:37 225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar : boombastis.com

Awal Januari 2020, keluarga kerajaan Inggris dibuat heboh oleh keputusan Pangeran Harry bersama istrinya Meghan Markle secara resmi melepaskan statusnya sebagai warga senior kerajaan Inggris. Dengan demikian gelar "Duke" dan "Duchess of Sussex" dicopot dari dua sejoli tersebut. 

Diana, ibunda Harry, setelah resmi cerai dengan Pangeran Charles (pada 1996) juga melepaskan hak kerajaannya. Selain itu Raja Edward VIII rela turun tahta demi menikah dengan seorang janda kembang asal Amerika Serikat Wallis Simpson pada 11 Desember 1936. 

Putri Ayako dari Jepang juga memilih melepaskan hak kerajaannya demi menikahi Kei Moriya seorang pengusaha Jepang dari kalangan warga biasa. pada 2018. Sebelumnya putri Sayako juga duluan memilih menjadi warga biasa ketika memilih menikahi Yoshiki Kuroda pada 2005 lalu.

Selain itu Putri Thailand, Srirasmi dan Putri Ubolratana juga memilih menjauhi kerajaan dengan menikahi seorang pemuda AS, Peter Jensen pada 2016 lalu.

Masih banyak yang lain seperti pangeran Frio anak ratu Beatrix (Belanda) dan Pangeran Carl Johan dari Swedia telah memberi insiprasi pada kita betapa mereka tidak terlalu bahagia menjadi warga kerajaan karena justru memilih menjadi warga biasa.

Di sisi lain sangat kontras dengan fenomena  sedang terjadi di negeri kita, orang berbondong-bondong bagaimana bisa hidup enak, mewah, mudah, dihormati, dibanggakan dan kaya raya secara mendadak serta berseragam militer di dalam sebuah kerajaan yang maha kaya raya. 

Sekarang semakin susah mendapatkan pekerjaan dengan penghasilan besar sementara kebutuhan hidup semakin meningkat dan harus bisa bertahan hidup, maka lahirlah para pembuat sejarah fiktif yang dikemas melalui sentuhan editan teknologi internet. Misalnya seseorang mengaku punya uang dolar dan emas batangan sangat banyak di Bank Swis. Hal ini dibuktikan dengan dokumen "aspal" hasil editan dari internet, tentu bikin warga biasa terperangah.

Sebuah kerajaan bisa  dibentuk dengan cara sederhana melalui arisan, kumpul-kumpul, pengajian, orgnisasi sosial hingga muncullah tokoh pemberi pengaruh. Awalnya bukan idea kerajaan tetapi lambat laun bisa mengarah ke sana, seperti dilakukan Dimas Kanjeng Taat Pribadi  pengganda uang tipuan.

Taat Pribadi akhirnya dinobatkan menjadi Raja di Raja se Nusantara pada 11 Januari 2016 ketika  para "Tuan-tuan Raja" nusantara melantik Taat Pribadi sebagai Sri Raja Prabu Rajasa Nagara di sebuah lokasi desa Wangkal, Kecamatan Gading, Probolinggo. Kompas.com, mencatat, saat pelantikan Taat Pribadi sejumlah utusan daerah yang mengaku "raja"  yang hadir dari nusantara. 

Fakta terakhir mengungkap Taat Pribadi hanya pembual besar. Dimas Kanjeng Taat Pribadi ditangkap dan dituntut 18 tahun penjara  (untuk 3 kasus) di pengadilan Kraksaan Probolingo pada 1 Agustus 2017. Beginilah gambar raja Nusantara Taat Pribadi bebrapa waktu lalu.

Gambar : boombastis.com
Gambar : boombastis.com
Setelah itu muncul lagi Sunda Empire-Earth Empire (Kekaisaran Sunda) yang lahir di Bandung pada 9 Juli 2019. Sunda Empire versi pembual ini tampaknya lahir dari pemikiran murni kacau 100%. Salah satu pembual besar adalah pemilik akun FB Renny Khairani Miller yang sudah dihapus seluruh gambarnya tapi jejaknya di temukan di internet.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun