Berdasarkan nilai jualnya, mobil mewah adalah mobil yang harga jualnya di atas 700 juta rupiah per unitnya. Jika memiliki jenis kendaraan tersebut berarti kita termasuk dalam pemilik mobil mewah untuk ukuran di negara kita.
Berdasarkan parameter tersebut, jumlah mobil mewah (diatas 700 juta rupiah) pastilah sangat banyak di seluruh tanah air. Untuk Provinsi Jawa Timur saja terdadapat 7.628 unit sebagaimana dikutip dari pernyataan Budi S. Prijo kepala Bapenda Jatim, kepada pers hari ini (16/12/2019). Dari jumlah tersebut, 600 mobil mewah (8%) ternyata tunggak pajak seluruhnya sekitar 10 miliar rupiah.
Sementara itu Kompas.com menulis di wilayah hukum Samsat Jakarta Barat saja mencapai 2.190 unit mobil mewah, sebagaimana dijelaskan oleh kepala unit BBNKB dan PKB Jakarta Barat, Joko Pujiyanto pada 19/11/2019. Dari jumlah tersebut terdapat 228 kendaraan mobil mewah yang menunggak pajak seluruhnya mencapai 7,7 miliar rupiah.
Sementara itu Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Hayatina mengatakan terdapat 1.461 mobil mewah seluruh Jakarta yang menunggak pajak seluruhnya sebesar 48 miliar hingga 9 September 2019. Kemudian pada 9 Desember 2019 jumlah mobil mewah yang menunggak pajak turun jadi 1.100 unit dengan total tunggakan 37 miliar.
Tidak diketahui berapa jumlah mobil mewah yang tertunggak pajaknya di seluruh Indonesia, yang pasti jumlah kendaraan dan tunggakanya akan melebihi jumlah disebutkan di atas.
Banyak alasan mengapa para pemilik mobil mewah kewalahan membayar pajak misalnya akibat usaha bangkrut atau tidak pendapatan mengalami penurunan tajam. Tetapi ada yang menilai sengaja tidak mau bayar pajak sebagaimana diungkapkan Hayatina, "Bisa jadi mereka menunda-nunda jadi belum selesai. Bisa jadi karena kesibukan atau karena mentalnya," ujarnya.
Terlepas dari apa sesungguhnya penyebab pemilik kendaraan mewah itu lupa bayar pajak mobilnya ada baiknya kita melihat berapa harga pajak kendaraan mobil mewah (sebut saja di atas 700 juta) sebagai berikut :
- Ferrari Spider seharga Rp 6 miliar, pajak setahun (kepemilikan pertama) adalah Rp 123 juta.
- Lambhorgini Gellardo seharga Rp 5,5 miliar. Pajak setahun (kepemilikan pertama) Rp 112 juta
- Rolls-Royce seharga Rp 3,8 miliar, pajaknya Rp 78 juta
- Porsche Boxster seharga Rp 3,5 miliar pajaknya Rp 71 juta
- Toyota Alphard seharga 905 juta pajaknya sekitar 19 juta (semuanya kepemilikan pertama).
Beberapa nilai pajak mobil mewah disebut di atas memang tinggi sekali seperti Ferrari dan Lambhorgini, dua tahun bayar pajak bisa memembeli sebuah mobil ringan dengan harga kontan. Akan tetapi itulah nilai kemewahan yang harus dibayar untuk menikmatinya.
Ironisnya adalah sasaran pembayar pajak bukan pemilik mobil mewah tersebut.Beberapa kasus terjadi sangat aneh dan lucu sebab yang menanggungnya adalah bukan pemilik mobil mewah sesungguhnya.
Dimas Agung Prayitno warga Mangga Besar Jakarta Barat, kaget bukan kepalang ketika 2 petugas BPRD Jakarta Barat mengunjungi rumah sederhananya di sebuah gang sempit untuk melunaskan pajak sebuah mobil mewah Rolls-Royce Phantom pada 19/11/2019. Agung yang tidak mengerti apa-apa itu malah ketiban sial, tidak bisa membayar BPJS nya akibat berstatus "Belum Bayar Pajak Mobil Mewah sebesar Rp 167 juta" pada kolom keterangan BPJS.
Ilham Firdaus seorang pemuda pengangguran lainnya di Taman Sari Jakarta Barat juga tak kalah apes ketika didatangi petugas akibat belum bayar pajak mobil Ferari sebesar 69 juta. Setelah melihat kondisi Ilham dan rumahnya para petugas gabungan dibikin kaget akibat obyek pajak yang mereka tuju ternyata seorang pemuda pengangguran yang tinggal di rumah seadanya.
Sementara itu Abdul Manaf (64) seorang kakek yang tinggal di kawasan hampir sama juga hampir pingsan ketika didatangi petugas untuk pelunasan mobil Bentley Continental GT pada januari 2019 karena tunggak bayar pajak 2018.
Kisah yang dialami Abdul Manaf, Dimas dan Ilham yang jadi sasaran petugas gabungan untuk pelunasan pajak adalah sebuah potret betapa konyolnya nasib mereka akibat ulah pemilik mobil mewah penunggak pajak. Mereka tidak saja malu (mungkin ada yang melihat lucu) akibat dituduh punya mobil mewah tapi menganggu aktifitasnya seperti terganggunya iuran BPJS, tidak dapat menerima bantuan KIP dan sebagainya.
Jika pemilik mobil mewah yang berkecukupan saja "kewalahan" membayar pajak konon lagi warga masyarakat biasa. Jika petugas pajak melihat sebuah becak motor butut yang sudah bertahun-tahun tidak bayar pajak mendelik melihatnya, tapi ketika melihat para pemilik mobil mewah di atas tidak mampu membayar pajak dengan alasan apapun dengan cara apa mereka harus melihatnya?
Tidakkah para pemilik mobil mewah itu berpikir matang-matang sebelum membelinya. Jika tahu bayar pajak tidak enak mengapa harus memaksa diri berpenampilan mewah menutupi kondisi ekonomi dan kemampanan yang sesungguhnya.
Ataukah mobilnya mereka yang punya terus pajaknya pengangguran seperti kakek Abdul Manaf yang harus membayarnya? Jangan begitulah boss ku, hehehehee
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H