Mohon tunggu...
Abanggeutanyo
Abanggeutanyo Mohon Tunggu... Wiraswasta - “Besar, ternyata ada yang lebih besar, sangat besar, terbesar, super besar, mega besar dan maha besar.”

Nama : FM Al-Rasyid ---------------------------------------------------------------- Observe and be Observed

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Skuter Listrik, Butuh Bukan Musuh

18 November 2019   06:10 Diperbarui: 18 November 2019   10:41 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perancis menetapkan sumbangan 1 euro untuk pemugaran katedral Notre Dame pada setiap sewa skutir listrik. Terakhir, Perancis menerapkan sanski berupa denda 135 euro bagi pengendara skuter listrik di trotoar dan denda 35 euro bagi pengguna yang meletakkan skuter secara sembarangan di pedistrian atau trotoar. 

Inggris melarang ketat kendaraan "teletubbies" tersebut. Pengguna boleh menggunakannya hanya di atas tanah milik sendiri. Melanggar aturan akan dikenakan sanksi sebesar 300 euro. Sumber: BBC.

Belgia menetapkan penggunaan skuter hanya pada jalur sepeda dengan kecepatan maksimal 25 km per jam.

Di AS, Tennessee melarang total e-scooter. Washington melarang beroperasi diwaktu malam tapi mengizinkan pada siang hari dengan kecepatan maksimal 20 km per jam. Sementara Atlanta membuat moratorium secara total. 

Tampak jelas posisi sekuter listrik seakan-akan musuh baru yang telah menimbulkan gangguan ketenangan dan membahayakan jiwa penggunanya dan orang lain sekitarnya. Padahal di sisi lain kehadirannya sangat dibutuhkan karena dapat memecahkan masalah transportasi yang simpel dan murah.

Tidak ditemukan informasi lebih lanjut tentang pengemudi BMW LX3 di AS dan pengemudi truk di Inggris yang dipenjara akibat menabrak pengendara skuter listrik masing-masing hingga tewas.

Di Singapore, penabrak madam Eng dilepaskan dengan jaminan 15.000 SD sambil menantikan keputusan sidang pada 25 Nopember akan datang. 

Sementara di Indonesia penabrak Ammar dan Wisnu hingga tewas (setelah) ditetapkan sebagai tersangka justru tidak ditahan. Cukup wajib lapor saja padahal pengemudi terbukti habis mengkonsumsi alkohol (Kompas.com). Ironisnya, sebelumnya DW (pelaku) telah ditetapkan melanggar UU No.22/2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 310-311.

Itu sebabnya desakan tentang aturan berskuter ria kini jadi sorotan serius di seluruh dunia termasuk Indonesia.

Khusus di negara kita perlu segera terbit aturan yang jelas secepatnya. Jika tidak diantisipasi dari segera orang bisa menduga macam-macam:  penabrak kebal hukum; punya duit; beking kuat; keluarga pejabat dan sebagainya meskipun Kasubditgakkum Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar telah memberi penjelasan, tidak ditahan bukan karena anak pejabat.

abanggeutanyo

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun