Pada Kamis 26/9/2019 demonstrasi Mahasiswa di Universitas Halu Oleo (UHO), Kendari, menyebabkan Randi salah satu mahasiswa pendemo tewas akibat luka di bagian dada. Ia tewas tiga menit setelah dirawat.
Pada hari yang sama, setelah menerima sejumlah tokoh nasional akhirnya presiden Jokowi mulai beraksi dari sikap konservatifnya. Kemungkinan Presiden Jokowi akan mengeluarkan Perppu udalam waktu secepatnya.
Melalui pernyataan resminya Presiden mengatakan"UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya memang masukan itu berupa penerbitan Perppu. Tentu saja ini akan kita segera hitung kalkulasi," kata Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi berencana akan menemui mahasiswa Jumat 27/9/2019. Selain itu Presiden juga menegaskan akan meminta Kapolri agar tidak menerapkan tindak kekerasan dalam meredam massa.
Terlalu lamakah Presiden bereaksi (menerbitkan Perppu) menggagalkan "mega proyek" sumbangsih anggota DPR RI yang telah lama diidam-idamkan?
Tampaknya tidak karena prosesnya tidak semudah membalikkan telapak tangan. Perlu persiapan medalam dan hati-hati Presiden bersikap apalagi yang akan disikapi kini nuansanya adalah tekanan kepentingan politik ketimbang kepentingan hukum yang menjelma menjadi gelombang kebutuhan rakyat.
Semoga tidak terlambat meskipun kondisinya genting tapi tidak ada dalil yang membolehkan Presiden bertindak menganulir maha karya DPR tersebut.
Melalui kekuasan Atributif atau kekuasaan asli (oorspronkelijk) Joko Widodo sebagai seorang kepala negara dan pemerintahan diperbolehkan dalam UU 1945 bertindak. Presiden berhak menentukan negara dalam keadaan bahaya yang Syarat-syaratnya butuhkan persetujuan DPR dalam bentuk UU. (Jika DPR tidak melihat kondisi saat ini genting bisa jadi betapa "binalnya" anggota dewan yang mengaku sebagai wakil rakyat tersebut).
Selain itu kekuasaan Atributif asli lainnya adalah Kekuasaan menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang (Perppu).
Jadi Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) memang menjadi hak atau kekuasaan Presiden. Atas dasar pertimbangan negara dalam keadaan genting dan menjurus bahaya maka Presiden meminta DPR RI setuju satu bahasa mengatakan kondisi tersebut dalam UU. Atas dasar itu Presiden menerbitkan Perppu.
Terlalu ribetkah? Bisa jadi ribet apalagi dalam kondisi seperti ini banyak anggota DPR yang mulai hilang semangat jelang "pensiun" dari anggota Dewan. Biarin aja, risiko tanggung sendiri kata beberapa anggota Dewan yang siap-siap terlempar dari Senayan dalam hatinya.