Mohon tunggu...
Abanggeutanyo
Abanggeutanyo Mohon Tunggu... Wiraswasta - “Besar, ternyata ada yang lebih besar, sangat besar, terbesar, super besar, mega besar dan maha besar.”

Nama : FM Al-Rasyid ---------------------------------------------------------------- Observe and be Observed

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Ternyata Begini Posisi Presiden Jokowi di Balik Revisi UU KPK

19 September 2019   05:01 Diperbarui: 19 September 2019   08:00 4221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar ilustrasi, sumber : republika.co.id. Tulisan diedit oleh penulis

Pada 8 Oktober 2012 Presiden saat itu, SBY kurang respek terhadap upaya revisi UU KPK dengan alasan belum tepat momentumnya.

Pada 16 Oktober 2012 Panja revisi UU KPK menghentikan upaya tersebut dan menyerahkan kelanjutannya ke Baleg. Ketua Panja saat itu, Dimyati Natakusuma mengatakan penghentian dilakukan untuk mendengarkan suara rakyat.

Pada 9 Februari 2015. Lama tak ada kabarnya tiba-tiba DPR menerbitkan kembali wacana revisi UU KPK. Setya Novanto (ketua DPR saat itu ) menandatangani Prolegnas 2015 - 2019 dimana posisi revisi UU KPK berada pada urutan 63.

Pada 19 Juni 2015, Presiden Jokowi mengumumkan rencana pemerintah membatalkan pembahasan revisi UU KPK dalam prolegnas 2015.

Pada 23 Juni 2015. Rapat paripurna DPR RI mengambil keputusan meneruskan revisi UU KPK sebagai skala prioritas Prolegnas 2015. Seluruh fraski mendukung 100%. 

Pada 13 Oktober 2015, pemerintah dan DPR RI sepakat menunda kelanjutan revisi UU KPK tapi akan dibahas pada 2016. Setya Novanto menilai pembahasan RAPBN 2016 menjadi lebih prioritas.

Pada 27 Nopember 2015, Baleg DPR dan Menkum HAM Yasonna tiba-tiba sepakat lagi membahasnya, alasannya demi kesempurnaan KPK.

Pada 2 Desember 2015, Presiden Jokowi (menyindir DPR) kembali mengingatkan bahwa semangat merevisi UU KPK harusnya untuk memperkuat KPK bukan untuk memperlemah.

Pada 15 Desember 2015, tiga hari jelang masa reses DPR masih sempat sidang paripurna dan memasukkan revisi UU KPK dalam prolegnas 2015.

Pada 1 Pebruari 2016, revisi UU KPK mulai dibahas di Badan Legislasi (Baleg). Ada 45 orang pengusulnya terdiri dari 6 fraksi yaitu : Dari Fraksi PDI-P sebanyak 15 orang; Fraksi Nasdem 11 orang; Fraksi Golkar 9 orang; Fraksi PPP 5 orang; Fraksi Hanura 3 orang dan Fraksi PKB 2 orang. Perwakilannya adalah : Risa Mariska dan Ichasan Soelistyo dari fraksi PDI P.

Pada 2017 sosialisasi revisi UU KPK mulai digulir kembali. Badan Ahli DPR melakukan sosialisasi di Universitas Andalas, Universitas Nasional, UGM dan USU Medan. Kontennya bermuatan issu penyadapan, pembentukan dewan pengawas (dewas) dan usia progres penyidikan. Kompas.com mencatat sosialisasi di beberapa universitas itu dilaksanakan ditengah gencarnya pengungkapan kasus korupsi KTP Elektronik yang melibatkan Setya Novanto.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun